Perluasan Ruang Terbuka Hijau Pangkalpinang Terkendala Lahan
Menurut Andy, belum tercapainya target RTH tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, keterbatasan lahan dan anggaran
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Keterbatasan lahan menjadi salah satu faktor penyebab belum tercapainya target luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Pangkalpinang.
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, target RTH ditetapkan sekitar 20,30 persen dari luas wilayah Pangkalpinang.
Sejauh ini, realisasinya baru mencapai 11 persen.
"Saat ini realisasi RTH baru 11 persen dari target sekitar 20,30 persen," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Andy Andriadoria, Selasa (9/8/2022).
Menurut Andy, belum tercapainya target RTH tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, keterbatasan lahan dan anggaran, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan RTH itu sendiri.
Kendati demikian, dia memastikan keterbatasan RTH tersebut belum berpengaruh pada kadar oksigen dan udara di Pangkalpinang.
Andy menuturkan, berdasarkan data per September tahun 2021, RTH yang telah terdata seluas 90,92 hektare, sedangkan luas Pangkalpinang mencapai 8.940 hektare atau 89,4 kilometer persegi.
Ruang terbuka hijau di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut terdiri atas 18 tempat, yakni Alun-alun Taman Merdeka seluas 1,69 hektare, median jalan (0,389 hektare), Taman Dealova (6,761 hektare), Taman Depati Amir (0,011 hektare).
Kemudian, taman di depan gedung PMI (0,013 hektare), taman di depan Kantor Pos (0,014 hektare), taman di depan kantor PT Timah Tbk (0,090 hektare), Taman Gemeente Gabek (0,016 hektare), Taman Mandara (10,518 hektare), Taman Tugu Kerito Surong (0,010 hektare), Taman Tugu Ketem Remangok (0,050 hektare).
Selanjutnya, Taman Tugu Simpang Lima (0,003 hektare), Taman Tugu Tudung Saji (0,020 hektare), Taman Vertikal (0,019 hektare), Wilhelmina Park atau Taman Sari (1,550 hektare), Kebun Raya (60,84 hektare), Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gandaria (5,307 hektare), dan TPU Kampak (3,619 hektare).
"Pemanfaatan RTH di Kota Pangkalpinang pada tahun 2021 diklasifikasikan ke dalam sembilan kategori, yaitu kawasan sekitar danau, rimba kota, sempadan pantai, sempadan sungai, taman kecamatan, taman kelurahan, taman kota, taman RT, dan taman RW," ujar Andy.
Ia menambahkan, pembagian kategori tersebut didasarkan pada nomenklatur terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Sesuai dengan arahan yang ada, diharapkan dapat menyediakan RTH sejumlah minimal 20 persen dari luas wilayah administrasi," ucapnya.
Untuk meningkatkan luas RTH, pihaknya akan terus mengajak masyarakat untuk tetap konsisten dalam menjaga lahan mereka sebagai ruang terbuka hijau.
Terlebih-lebih, Pemerintah Kota Pangkalpinang masih belum mampu melakukan pembebasan lahan untuk RTH.
"Kita koordinasikan ke pemilik lahan untuk membantu pemerintah memperluas RTH," kata Andy. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220809_Wilhelmina-Park-merupakan-salah-satu-ruang-terbuka-hijau.jpg)