Kabar Belitung

Pendaftaran Beasiswa Parsial Kembali Dibuka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa asal Belitung untuk mendapatkan bantuan pendidikan atau beasiswa.

Editor: Rusaidah
DOK BANGKA POS
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa asal Belitung untuk mendapatkan bantuan pendidikan atau beasiswa. Beasiswa parsial tersebut dibuka bagi mahasiswa yang sedang berkuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta pada program DIII atau S1.

"Beasiswa parsial ini diberikan bagi 45 orang yang memenuhi ketentuan. Bantuan pendidikan yang diterima Rp10 juta per orang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, Senin (15/8).

Mahasiswa yang mendaftar beasiswa parsial ini harus memenuhi persyaratan administratif. Persyaratan tersebut harus dikumpulkan paling lambat 15 Oktober 2022.

Hendra mengatakan, penerima beasiswa parsial ini akan diprioritaskan bagi mahasiswa asal Belitung yang kuliah pada jurusan pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut agar dapat mendukung dan memotivasi mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan, agar kemudian dapat mengisi formasi di pemerintahan ke depannya.

Berdasarkan pengumuman nomor 422.5/805/BEASISWA/II/2022, penerima beasiswa merupakan warga Belitung yang terdaftar di kartu keluarga yang memiliki NIK yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung. Syarat tersebut dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP mahasiswa, KTP orang tua, dan kartu keluarga yang telah dilegalisir.

Selanjutnya memiliki indeks prestasi kumulatif sesuai akreditasi perguruan tinggi. Pada kampus yang memiliki akreditasi A, IPK minimal 3,5. Kemudian jika berasal dari kampus dengan akreditasi B dan C, masing-masing IPK minimal pendaftar yakni minimal 3,6 dan 3,9.

Hasil IPK dibuktikan melalui fotokopi IPK dan transkrip nilai per semester dari semester satu sampai semester genap tahun ajaran 2021/2022. Mahasiswa yang mendaftar beasiswa non permanen ini juga harus sudah memiliki transkrip nilai dua semester serta dilegalisir oleh perguruan tinggi.

Persyaratan selanjutnya yakni fotokopi akreditasi jurusan dan perguruan tinggi dari BAN-PT. Juga surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa mahasiswa yang dimaksud aktif berkuliah dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan dari pihak mana pun. Juga didukung surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa tidak menerima beasiswa dari lembaga/instansi lain dan belum pernah menerima beasiswa dari Pemkab Belitung.

Kemudian mengajukan surat permohonan bantuan beasiswa yang ditujukan kepada Bupati Belitung. Serta melampirkan buku rekening mahasiswa dan kartu mahasiswa.

Pendaftar beasiswa parsial juga harus memiliki surat keterangan bebas dari narkotika dan/atau zak adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang setelah dinyatakan menjadi penerima beasiswa paling lambat 22 Oktober 2022.

Selanjutnya mengenai informasi lebih lanjut terkait beasiswa parsial Pemkab Belitung dapat menghubungi Bagian Kesra Setda Belitung Alimuddin 081949208917 selama hari dan jam kerja. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved