Berita Pangkalpinang
6 Bulan, 40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pangkalpinang
Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Pangkalpinang pada tahun 2022 ini, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kasus kekerasan anak dan perempuan di Kota Pangkalpinang pada tahun 2022 ini, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang semester pertama atau pada Januari-Juli 2022, sudah ada 40 kasus yang dilaporkan. Jumlah tersebut sudah menyamai kasus yang terjadi sepanjang tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, dari 40 kasus tersebut, 17 kasus di antaranya dialami oleh perempuan dan 23 kasus lainnya dialami oleh anak-anak. "Jumlah ini terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan dan anak, penganiayaan (dialami perempuan dan anak), pelecehan seksual, serta pencabulan," jelas Radmida, Jumat (26/8).
Ia menjelaskan, kekerasan dapat terjadi secara fisik maupun secara psikis, kekerasan seksual dan keterlantaran. "Jadi ditelantarkan itu sesuatu kekerasan. Itu salah satu yang terjadi jadi angka ini membuat kita miris, kita perlu perhatikan," ujar Radmida.
Menurutnya, banyaknya kasus itu lantaran seiring semakin sadarnya masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke dinas terkait. Kesadaran itu, diakuinya, didorong dengan adanya banyak pemberitaan di media mengenai kekerasan pada anak dan perempuan. "Akhirnya mereka berani mengadukan kasus apapun kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan," katanya.
Diakuinya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan, baik kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pertama yakni diera globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini yang berdampak sangat tinggi. Kemudian faktor ekonomi dan pendidikan.
"Karena ekonomi ini menyebabkan sejumlah orang nekat melakukan tindakan kekerasan. Bahkan sejumlah orangtua sampai melakukan eksploitasi kepada anak-anak mereka untuk bekerja, mulai dari penjual tisu hingga kerupuk di persimpangan lampu merah," jelasnya.
Ia memastikan, pelaku eksploitasi dapat dijerat dengan UU terhadap perempuan, perlindungan anak. Apabila menjadikan anak untuk eksploitasi di bidang ekonomi. "Hal inilah yang harus kita berikan pemahaman, tidak hanya kepada masyarakat, tokoh agama, orangtua. Terutama bagaimana melindungi dan juga mengawasi anak-anak baik di dalam rumah tangga maupun anak-anak yang ada di masyarakat," katanya.
Di sisi lain, ada banyak dampak buruk yang ditimbulkan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Terutama dampak psikis, menimbulkan rasa traumanya luar biasa.
Pihaknya menyiapkan beberapa cara agar para korban merasa aman, dan dapat pulih dari trauma ini. Mulai dari melakukan pendampingan trauma healing dengan psikolog maupun psikiater serta memulangkan sejumlah wanita yang menjadi korban perdagangan manusia.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan langkah sosialisasi pencegahan bersama dinas terkait. Termasuk, mengimbau masyarakat agar lebih berani mengungkap kejahatan tersebut, sekalipun yang menjadi pelaku adalah orang terdekat.
Menurutnya, banyak pelaku kekerasan dilakukan oleh orang terdekat dan menyebabkan korban takut untuk mengungkapkannya. "Ini yang harus kita jadikan alasan supaya Pangkalpinang sekarang menjadi kota layak anak tingkat madya kita jaga itu. Jangan sampai kasus ini bertambah, kita berharap bisa meminimalisir bahkan meniadakan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkas Radmida.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang Eti Fahriaty mengaku sangat miris melihat kondisi anak-anak saat ini yang sudah memahami hal-hal yang seharusnya belum wajar untuk mereka ketahui.
"Ini juga dilaksanakan setelah ada temuan saat kami gelar kasus, dan saya miris sekali melihat kondisi sekarang ini," kata Eti saat acara pembukaan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang di Fox Harris Hotel, Pangkalpinang, Selasa (19/7) malam.
Karena itu, dia meminta para orang tua memberikan perhatian khusus kepada anak-anak mereka. Orang tua diharapnya memahami mulai dari gerak-gerik, cara belajar di sekolah, ke mana pergi bermain, dan siapa teman dekat sang anak.
"Manakala kita beri uang jajan Rp20 ribu sehari, ternyata anak punya HP mahal harga puluhan juta rupiah, itu pun harus diselidiki dan banyak lagi hal-hal lain yang harus menjadi perhatian para orang tua," ujar Eti.
Pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan tindak pidana perdagangan orang diikuti 80 peserta. Mereka terdiri atas berbagai kalangan, antara lain, perwakilan kelurahan, guru bimbingan konseling (BK) SMP dan SMA negeri, dinas sosial, lembaga pembinaan khusus anak, forum anak, dan duta Genre.
Pelatihan yang dijadwalkan berlangsung pada 19-20 Juli 2022 tersebut dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. (u1)
NEWS ANALYSIS
Fitri Ramdhani Harahap, Sosiolog UBB
Pengasuhan yang Baik
CARA efektif mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu keluarga harus berperan dalam menanamkan nilai-nilai dasar yang kuat dalam diri setiap pribadi, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Ini dilakukan sedini mungkin di dalam keluarga.
Keluarga juga memberikan pengasuhan dan perlindungan yang baik bagi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Keluarga juga menyediakan lingkungan tempat tinggal dan pergaulan yang mendukung tumbuh kembang anak-anak serta perempuan.
Tak hanya itu, masyarakat juga berperan penting untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan, yaitu dengan cara menjaga nilai-nilai dan norma-norma yang memberikan status dan peran sesuai dengan kodrat perempuan dan anak-anak. Mendukung tumbuhnya nilai-nilai dan norma-norma yang turut melindungi korban dan menempatkan pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab, serta mendorong penegakan hukum.
Bahkan, negara memiliki peran pencegahan seperti mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak-anak di dalam masyarakat, melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, mendorong ditegakkan hukum, bermitra dengan lembaga-lembaga masyarakat yang fokus pada isu perempuan dan anak agar tindakan kekerasan dapat dicegah dan diatasi. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20220517_Radmida-Dawam-Sekretaris-Daerah-Kota-Pangkalpinang.jpg)