BPJS Kesehatan Beri Terobosan Inovasi
Perjuangan dan kisah El Tjandring yang mengupayakan kesembuhannya ini ternyata memberikan dampak positif.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Masih ingat dengan El Tjandring (45), pasien asal Pangkalpinang yang harus terbang ke Jakarta dengan biaya sendiri untuk pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI) di rumah sakit yang dirujuk BPJS Kesehatan?
Jurnalis kelahiran Kupang, 29 Juni 1978 itu, telah menjalani operasi pengangkatan kanker di ginjal sebelah kanan pada Selasa (23/8/2022).
Operasi ini dilakukan tim dokter Rumah Sakit Fatmawati Jakarta selama delapan jam.
Pemegang kartu BPJS Kesehatan dengan nomor 0001603386088 tersebut kini memasuki tahap pemulihan.
Harapan sembuh dan kembali beraktivitas normal mendorong ayah tiga anak ini semangat menjalaninya.
"(El Tjandring) masih istirahat habis operasi," kata Fylla, istri El Tjandring, saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (25/8/2022).
Perjuangan dan kisah El Tjandring yang mengupayakan kesembuhannya ini ternyata memberikan dampak positif.
BPJS Kesehatan yang juga menaruh kepedulian terhadap El Tjandring akhirnya memutuskan untuk menyediakan layanan MRI bagi peserta BPJS Kesehatan di Bangka Belitung sehingga tak harus ke luar daerah lagi.
Rumah Sakit Kalbu Intan Medika (RS KIM) Pangkalpinang yang merupakan satu-satunya rumah sakit yang memiliki layanan MRI di Bangka Belitung digandeng BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kepada pasien jika ingin mendeteksi atau mendiagnosis penyakitnya dengan lebih detail melalui MRI.
Kesepakatan kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dr Rudy Widjajadi dan Direktur RS KIM Pangkalpinang dr Andri Kurniawan, Kamis (28/4/2022) lalu.
Sebelum adanya kesepakatan ini, peserta BPJS Kesehatan harus keluar Babel untuk pemeriksaan MRI. Sebab, BPJS Kesehatan tidak ada kerja sama dengan rumah sakit di Babel untuk layanan MRI.
Sebelumnya, layanan MRI di RS KIM Pangkalpinang itu tidak bisa diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Meskipun sebenarnya RS KIM belum ada kerja sama secara langsung dengan BPJS Kesehatan, pihak BPJS Kesehatan memberikan terobosan inovasi dengan menggandeng RSUD Dr (HC) Ir Soekarno agar tetap bisa menjamin layanan kesehatan kepada masyarakat Bangka Belitung.
Rudy Widjajadi mengatakan, BPJS Kesehatan bersama RS KIM sudah menyepakati penyelenggaraan pelayanan rujukan parsial pelayanan prosedur MRI untuk peserta JKN-KIS tersebut.
"Untuk kebutuhan layanan pemeriksaan penunjang MRI yang saat ini tersedia di wilayah Bangka Belitung hanya di Rumah Sakit KIM. BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang berkoordinasi dengan RSUD Ir Soekarno sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di wilayah Bangka untuk penyelenggaraan rujukan parsial bersama Rumah Sakit KIM untuk pemeriksaan MRI bagi peserta JKN," kata Rudy kepada Bangka Pos, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan, pelayanan rujukan parsial memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Rudy menambahkan, rujukan parsial dilakukan karena memang belum ada kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dengan Rumah Sakit KIM secara langsung.
"Perjanjian kerja sama kita sejak awal dengan melibatkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang akan menjadi jejaring bersama dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, yang ingin melakukan MRI atas rujukan dari RSUD Ir Soekarno itu sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
"Jadi yang membayar ke Rumah Sakit KIM untuk layanan MRI itu langsung RSUD Ir Soekarno, sementara kami BPJS tetap melakukan jaminannya dengan RSUD Ir Soekarno yang memang sudah bekerja sama dengan BPJS," ujar Rudy.
Dia berharap, adanya kerja sama pelayanan rujukan parsial tersebut dapat membantu dan menjamin masyarakat atau peserta JKN yang membutuhkan layanan MRI.
Pelayanan MRI merupakan pemeriksaan penunjang diagnostik canggih yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis penyakit tertentu di beberapa bidang kedokteran spesialis.
"Apabila dibutuhkan pemeriksaan MRI atas indikasi medis dan sarana prasarananya tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dijamin sesuai dengan sistem rujukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudy.
Adapun syarat mendapatkan penjaminan pelayanan MRI di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, seperti surat rujukan dari dokter spesialis atas indikasi medis dari FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan pasien merupakan peserta JKN aktif.
"Kalau untuk sementara memang belum ada rujukan dari RSUD Ir Soekarno untuk MRI, dan sampai sekarang terus kita awasi agar kerja sama antara kedua rumah sakit ini betul-betul terjalin baik untuk pelayanan kepada peserta JKN yang lebih baik," ujar Rudy.
Digitalisasi Pelayanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mengembangkan digitalisasi pelayanan dengan sistem antrean online atau daring dengan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama.
Peserta yang akan mengakses pelayanan baik di FKTP maupun FKRTL dapat mengambil nomor antrean lebih mudah melalui aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu antre di FKTP ataupun rumah sakit.
"BPJS Kesehatan juga mengembangkan fitur ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit yang dituju agar peserta yang dirujuk ke luar kota dapat melihat kondisi ketersediaan kamar sesuai haknya, serta antrean operasi juga dapat diakses melalui Mobile JKN untuk mengetahui kapan rencana operasinya," kata Rudy. (t2)