Berita Kriminal

Eks Bendahara Dinkes Babel Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa Iwan Virgiawan, eks bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung, divonis 6 tahun pidana penjara.

kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Terdakwa Iwan Virgiawan, eks bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung, divonis 6 tahun pidana penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan pidana penjara.

Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatakan, Iwan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana denda selama dua bulan. Selain itu, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.288.104.200,00.

Menurutnya, jika dalam hal tersebut terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun. "Putusan terdakwa Iwan Virgiawan dibacakan Senin kemarin, dalam putusan itu terdakwa di vonis enam tahun denda 300 juta serta uang pengganti 1,288 miliar," kata Wisnu, Selasa (30/8).

Diketahui sebelumnya, Iwan Virgiawan diseret ke meja hijau, lantaran diduga terlibat kasus penyimpangan dana APBD 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Iwan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengajuan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP dan SPP GU, pada UPTD RSUD DR (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 4 kali transaksi sebesar Rp7.424.608.000.

Namun, terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp8.655.493.639. Sementara pada UPTD RSJD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp3.366.890.974. Namun, terdakwa kembali melakukan pencatatan dalam Buku Kas Umum sebesar Rp3.424.069.535. (ara)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved