Kenaikan TPP ASN Tunggu Persetujuan Kemendagri

Usulan kenaikan TPP sebesar 20 persen tersebut telah disampaikan Pemkot Pangkalpinang kepada Kemendagri, beberapa waktu lalu.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Dok
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan kenaikan TPP sebesar 20 persen tersebut telah disampaikan Pemkot Pangkalpinang kepada Kemendagri, beberapa waktu lalu.

"Pak Wali Kota mendukung dan sangat menyetujui untuk kenaikan TPP ini, dewan (DPRD) juga mendukung. Hanya tinggal persetujuan Kemendagri," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Minggu (4/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menaikkan TPP bagi aparatur sipil negaranya pada 2023 mendatang. Kenaikannya sebesar 20 persen.

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengajukan kenaikan TPP ASN tersebut kepada DPRD setempat dan telah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023.

Usulan itu perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kenaikan TPP akan direalisasikan jika mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Apabila disetujui, kenaikan TPP akan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 3.348 orang, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.

Adapun besaran TPP yang diterima para ASN berdasarkan kinerja dan kedisiplinan.

Budiyanto mengatakan, pengusulan kenaikan TPP tersebut dilakukan menyusul kemampuan keuangan daerah (KKD) Pangkalpinang dalam kondisi sedang.

Hal ini didukung oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 107 persen pada 2021 lalu.

"Alhamdulillah, tahun 2021 keuangan daerah kita sedang, tahun 2022 ini kita usahakan sedang dan tahun 2023 insyaallah (kenaikan TPP) bisa terealisasi," tutur Budiyanto.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, terus mengupayakan kenaikan TPP ASN.

Terlebih- lebih, tambahan penghasilan tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak empat tahun lalu.

"Selama KKD tidak turun, kita akan berusaha menaikan TPP. Walaupun akhirnya, nanti kalau PAD tidak mendukung untuk KKD, belanja pegawai tidak turun akhirnya UU Nomor 1 HKPD belanja pegawai maksimal 30 persen tidak boleh lebih. Mungkin nantinya akan ada penyesuaian lagi," kata Budiyanto.

Sebelumnya, Senin (22/8/2022), Budiyanto menjelaskan, pemerintah daerah bisa memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Besaran TPP yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya.

Penyusunan TPP harus berbasis kelas jabatan yang didukung dengan bukti penunjang yang telah ditetapkan.

Kelas jabatan sendiri terdiri atas 14 kategori seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kelas jabatan tertinggi saat ini dapat memperoleh TPP sekitar Rp30 juta dan kelas rendah sekitar Rp2,2 juta. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved