Pencairan BSU Rp600 Ribu Tunggu Informasi Pusat
Ia pun berharap karyawan yang memenuhi syarat menerima BSU agar bersabar menunggu hingga keluarnya informasi lebih lanjut
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang belum dapat memastikan kapan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600 ribu akan dicairkan.
Namun, yang jelas, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, salah satu syarat penerima BSU yakni terdaftar pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Dapat kami informasikan untuk saat ini kami masih berkoordinasi dengan manajemen kantor pusat terkait BSU mengingat permenaker baru terbit," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, Kamis (8/9/2022).
Pihaknya masih menunggu informasi dari manajemen pusat, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemenaker, mengenai data penerima dan waktu dimulainya penyaluran BSU tersebut.
"Belum ada informasi berapa karyawan yang akan mendapatkan atau berapa jumlah total yang akan diberikan. Karena data langsung dikeluarkan oleh pusat, termasuk data untuk Babel," ujar Agus Theodorus.
Ia pun berharap karyawan yang memenuhi syarat menerima BSU agar bersabar menunggu hingga keluarnya informasi lebih lanjut. (t2)