TPP ASN Pemkot Pangkalpimnang Naik 20 % per 1 Oktober 2022

Molen, sapaan akrabnya, menyebutkan, kenaikan TPP ASN tersebut sudah disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akan berlaku mulai 1 Oktober 2022. Kenaikannya sebesar 20 persen.

Demikian disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Selasa (13/9/2022). Molen, sapaan akrabnya, menyebutkan, kenaikan TPP ASN tersebut sudah disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

"Semua ini sebetulnya kalau saya menyebutnya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian," ujarnya.

Molen mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam melakukan penyesuaian TPP ASN.

Pertama, penyesuaian tambahan penghasilan pegawai tersebut belum pernah dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Pangkalpinang.

Kedua, lanjut dia, saat ini besaran TPP bagi ASN Pemkot Pangkalpinang merupakan yang terendah di Provinsi Bangka Belitung.

Besarannya kalah dari tujuh pemerintah daerah lain di Negeri Serumpun Sebalai, yakni Pemerintah Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saya sedih melihat kondisi ini. Kita menyesuaikan, masak kita ibu kota provinsi tidak lebih besar dari mereka, minimal samalah dengan kabupaten tetangga," kata Molen.

Selain itu, pengusulan kenaikan TPP tersebut juga dilakukan menyusul kemampuan keuangan daerah (KKD) Pangkalpinang dalam kondisi sedang.

Hal ini didukung oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 107 persen pada 2021 lalu.

"Jadi sewajarnya saya rasa disesuaikan. Ini bentuk apresiasi, kita tidak mengganggu dana-dana sebelumnya karena ini adalah uang dari PAD kita yang meningkat. Jadi (kenaikan TPP--red) kira-kira apresiasi bagi ASN yang sudah bekerja keras meningkatkan PAD kita," tutur Molen.

"Untuk Perubahan APBD 2022 sudah disetujui, mudah-mudahan 1 Oktober kita sudah bisa jalan. Ini juga tidak mengganggu belanja langsung dan tidak langsung, kita belanja rutin dan wajib tetap terlaksana," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar, Senin (12/9/2022), mengatakan, dengan adanya kenaikan TPP, ASN diminta meningkatkan profesionalitas dan lebih responsif terhadap informasi yang ada di pemerintahan pusat.

Tujuannya agar dana-dana dari pusat bisa dikucurkan ke daerah.

"Begitu juga anggaran perjalanan dinas diminta selektif penggunaannya," kata Panji.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menaikkan TPP bagi aparatur sipil negaranya pada 2023 mendatang. Kenaikannya sebesar 20 persen.

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengajukan kenaikan TPP ASN tersebut kepada DPRD setempat dan telah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023.

Usulan itu perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kenaikan TPP akan direalisasikan jika mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Apabila disetujui, kenaikan TPP akan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 3.348 orang, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.

Adapun besaran TPP yang diterima para ASN berdasarkan kinerja dan kedisiplinan.

Budiyanto mengatakan, pengusulan kenaikan TPP tersebut dilakukan menyusul kemampuan keuangan daerah (KKD) Pangkalpinang dalam kondisi sedang.

Hal ini didukung oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 107 persen pada 2021 lalu.

"Alhamdulillah, tahun 2021 keuangan daerah kita sedang, tahun 2022 ini kita usahakan sedang dan tahun 2023 insyaallah (kenaikan TPP) bisa terealisasi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Senin (22/8/2022).

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, terus mengupayakan kenaikan TPP ASN. Terlebih- lebih, tambahan penghasilan tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak empat tahun lalu.

"Selama KKD tidak turun, kita akan berusaha menaikan TPP. Walaupun akhirnya, nanti kalau PAD tidak mendukung untuk KKD, belanja pegawai tidak turun akhirnya UU Nomor 1 HKPD belanja pegawai maksimal 30 persen tidak boleh lebih. Mungkin nantinya akan ada penyesuaian lagi," kata Budiyanto. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved