Berita Pangkalpinang
Jokowi Instruksikan Pakai Kendaraan Dinas Listrik, Molen: Jalan Keluar Krisis Energi
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyambut baik adanya instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang penggunaan kendaraan listrik.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyambut baik adanya instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle. Di mana, hal ini sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, saat krisis pangan dan energi.
"Jadi itu memang bagus, di saat kita lagi krisis pangan dan energi listrik akan menjadi jalan keluarnya," kata Molen, sapaan akrabnya, Kamis (15/9).
Ia mengatakan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle harus didukung penuh. "Saya rasa kebijakan itu kita patut dukung," jelas Molen.
Diakuinya, saat ini dirinya bahkan sudah menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam kegiatan sehari-hari ia dan keluarga telah menggunakan motor listrik. Karena kendaraan listrik diklaim lebih ramah lingkungan.
Maka dari itu, apabila ada kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk operasional kedinasan, hal itu sangat dirinya dukung. Sebab lebih murah, hemat dan sehat. "Motor saja sudah punya saya, mobil saja belum ada yang menjual. Kalau sudah ada ingin pakai listrik saja, lebih murah, hemat dan sehat," ucapnya.
Meski begitu, Molen memastikan pihaknya akan melaksanakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal penggunaan battery electric vehicle. Namun untuk realisasinya tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
Hal itu lantaran Pemerintah Kota dan DPRD setempat telah mengetuk palu anggaran perubahan APBD tahun 2022 beberapa waktu lalu. Kemungkinan besar, penggunaan kendaraan listrik ini akan dianggarkan pada tahun 2023. Di mana, untuk pembelian mobil dinas baru akan dialihkan untuk pembelian kendaraan listrik.
"Sesuai dengan arahan Pak Presiden kita laksanakan. Apakah bisa nanti yang kita anggarkan untuk pembelian mobil baru kita alihkan ke situ. Kita lihat aturannya kalau bisa kita siapkan," pungkasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengakui, belum ada pembahasan pemerintah provinsi soal mobil dinas menggunakan mobil listrik. Namun, pemerintah provinsi siap melaksanakan intruksi sesuai arahan Presiden RI Jokowi. "Pemerintah, kita belum bicara secara spesifik (soal intruksi-red), tapi mestinya kalau udah keluar intruksi ya kita kerjakan," ujar Ridwan.
Ia menilai dengan arahan pemerintah yang menggunakan mobil listrik bisa menjadi contoh yang dapat diikuti masyarakat ke depannya. "Perlu (pemerintah menggunakan mobil listrik-red), untuk memberikan contoh kepada masyarakat," kata Ridwan.
Mengenai penggunaan mobil listrik, Ridwan menyambut baik hal ini dan menilai biaya operasional akan lebih rendah dengan mobil listrik. "Bagus dong, kita mau mengembangkan mobil listrik, artinya ini perlu mengubah budaya masyarakat juga, memang kalau kendaraan listrik, harga beli mahal tapi biaya operasional jauh lebih rendah," jelasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik. Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam instruksinya, diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI. Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna KB LB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Kepala daerah juga diminta untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangannya sebagai kendaraan operasional. Dalam waktu tiga bulan sekali, mereka harus melaporkan ke Menteri Dalam Negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20210915-wali-kota-pangkalpinang-maulan-aklil-molen.jpg)