Kabar Belitung Timur

Penambang Tuntut WPR dan CPCL

Para penambang timah mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo, Senin (19/9) di halaman Kantor Bupati Belitung Timur.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Vine Febriani
Para penambang timah mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Para penambang timah mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo, Senin (19/9) di halaman Kantor Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di tengah hujan deras mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya penambang.
Mereka menuntut kejelasan masalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) perkebunan plasma kelapa sawit.

Mereka meminta keputusan langsung dari Bupati Belitung Timur perihal WPR dan CPCL.

Demo yang dilakukan oleh para penambang ini merupakan aksi gabungan penambang dari lima kecamatan, yang memiliki korlapnya masing-masing.

Diantaranya dari Kecamatan Gantung 1 diketuai oleh Dadang, Kecamatan Gantung 2 Tommy, Kecamatan Manggar A Minur, Kecamatan Damar Atak dan yang terakhir Kecamatan Dendang diketuai oleh Jum.

Lima orang korlap inilah yang merupakan penanggung jawab penuh keamanan dan ketertiban aksi massa yang mereka bawa.
Korlap dari Kecamatan Gantung 1 Dadang berharap bupati dapat menyampaikan keputusannya langsung kepada mereka terkait hal ini, supaya jelas dan penambang tidak khawatir dalam mencari nafkah.

"Kami sudah menunggu selama 10 hari sesuai dengan janji bupati, tapi sampai saat ini pemerintah masih saja diam dan belum ada keputusan apa-apa," ungkap Dadang kepada Bangka Pos Group, Senin (19/9).

Unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menetapkan WPR di Kabupaten Belitung Timur.

Pihaknya, meminta solusi terkait lokasi yang dapat ditambang sambil menunggu WPR ditetapkan dan meminta stabilitas harga biji timah yang wajar.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta suplai BBM yang aman dan lancar guna mendukung kegiatan operasional penambang rakyat dan meminta komitmen penuh pemerintah untuk mendukung pertambangan rakyat sehingga rakyat dapat menambang dengan aman dan tenang.

Terkhusus juga untuk Polres Belitung Timur untuk mengusut tuntas masalah CPCL perkebunan plasma kelapa sawit.
Pada kesempatan itu Bupati Belitung Timur tidak dapat menghadiri aksi demo ini, sehingga penyampaian keputusan pemerintah diwakilkan oleh Sekda Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi.

Ikhwan Fahrozi mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang beraspirasi karena bupati berhalangan hadir, karena beliau sedang di rumah sakit.

"Bupati meminta saya untuk mewakilinya dalam mengampaikan sikap atau keputusan untuk penyampaian aspirasi hari ini," kata Ikhwan.

"Kami sudah menerima point-point yang diajukan oleh para penambang, dan juga kami sudah koordinasi langsung dengan Pj Gubernur terkait hal ini," kata Ikhwan Fahrozi.

Selanjutnya, sudah ada draft yang akan disampaikan bupati, namun kepada masyarakat penambang diharapkan bersabar, karena ada beberapa hal yang memang bukan wewenang Pemkab Belitung Timur.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sudah memutuskan sikap dalam menindaklanjuti dan menanggapi penyampaian aspirasi terkait dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya penambang yang disuarakan Aliansi Masyarakat Penambang Kabupaten Belitung Timur.

Dengan itu bupati menyampaikan, bahwa pemda telah melakukan kordinasi dan mengirimkan surat kepada Direktur Jendral Minera Batubara Kementrian ESDM RI melaui Surat Nomor 600/05/384/DISPUTR/2022 Kabupaten Beltim.

Surat tersebut telah ditanggapi dengan Surat Nomor B317/MB.03/DJB.P/2022, tanggal 24 Agustus 2022 perihal tanggapan usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur dengan arahan, bahwa Pemda dapat berkordinasi dengan Gubernur Kepulauan Babel terkait usulan penetapan WPR.

Setelah itu, Pemda menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pj Gubernur dan melayangkan surat resmi Nomor: 600/05/450/DISPUTR/2022 tanggal 12 September 2022 perihal usulan WPR Kabupaten Beltim seluas 911 Hektare (Ha).

Selanjutnya, terkait dengan permohonan lokasi yang aman untuk dilakukan kegiatan pertambangan, pemda berupaya untuk mengajukan usulan kepada perusahaan-perusahaan pemegang IUP/izin legal, agar bisa berkolaborasi dan melakukan penambangan.

Terkait juga dengan pembelian BBM untuk operasional penambangan, pemda telah berkoordinasi dengan PT Pertamina wilayah Belitung, dan mengarahkan agar para penambang dapat memanfaatkan ketersediaan BBM non subsidi (pertamax dan dexlite serta non subsidi lainnya), serta tidak mengganggu kuota/pasokan BBM subsidi.

Berkenan dengan hal itu, agar dalam pembeliannya tetap memperhatikan kondisi antrean dilembaga penyalur, serta memanfaatkan stok/kuota yang ada di pertashop-pertashop yang tersebar di seluruh wilayah Beltim.

Pada prinsipnya, pemda mendukung usaha ekonomi masyarakat Kabupaten Beltim, namun tetap dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selebihnya, hal-hal yang diluar kewenangan pemda akan menjadi bahan koordinasi dan diskusi kebijakan ditingkat yang lebih tinggi. (mg1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved