Ombudsman Bangka Belitung Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan di Sebuah SMPN
Jika informasi mengenai pungutan tersebut benar, lanjut dia, patut diduga adanya malaadministrasi
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan yang dilakukan komite sekolah sebuah SMPN di Pangkalpinang dengan dalih peningkatan kualitas anak.
"Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut informasinya didasari pemberitahuan kepada orang tua murid, yang intinya menyepakati akan memberikan dukungan ke sekolah sebesar Rp50 ribu per bulan per anak yang dimulai September 2022," kata Yozar, Jumat (7/10/2022).
Yozar menuturkan, Pasal 10 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
Adapun definisi pungutan dapat dilihat di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
"SMP negeri adalah satuan pendidikan termasuk yang diselenggarakan oleh pemerintah sehingga harus ditegaskan tidak boleh ada pungutan dibebankan kepada setiap wali murid. Ini tidak boleh berbentuk pungutan. Bahwa jika ada unsur mengikat, ditentukan jumlah, ditentukan waktunya, misal Rp 50 ribu per bulan kuat diduga hal ini termasuk pungutan," ujar Yozar.
Jika informasi mengenai pungutan tersebut benar, lanjut dia, patut diduga adanya malaadministrasi karena terdapat unsur yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. "Pasti akan segera ditindaklanjuti Ombudsman," ucapnya.
Oleh karena itu, Yozar mengimbau agar satuan pendidikan, khususnya tingkat SD dan SMP negeri di Bangka Belitung, tidak melakukan praktik pungutan dana dengan berbagai alasan. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan peraturan.
"Jangan sampai ada SD atau SMP negeri melakukan sumbangan rasa pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya, baik hal tersebut dilakukan oleh sekolah ataupun komite, yang jelas tidak boleh dilakukan," ujarnya.
"Secara aturan itu dilakukan melalui sumbangan sukarela atau penggalangan dana dengan cara-cara kreatif, misal melalui proposal sesuai aturan. Kami yakin komite sekolah di Bangka Belitung mampu profesional dan masyarakat sudah cerdas untuk mengawasi hal seperti ini," tutur Yozar.
Segera panggil ketua komite dan kepsek
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil ketua komite dan kepala SMP negeri yang diduga melakukan pungutan kepada siswa.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan langsung oleh negara dalam hal ini sekolah negeri dipastikan gratis, tidak ada istilah berbayar. Sebab, penarikan iuran melalui dinas itu tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun," kata Erwandy, Jumat (7/10/2022).
Namun, menurutnya, pihak sekolah melalui komite boleh melakukan sumbangan secara sukarela kepada orang tua murid, dengan catatan harus sudah berdasarkan keputusan bersama antara wali murid dan komite. Hal yang perlu digarisbawahi, yakni tanpa ditentukan nominalnya.
"Mereka, komite, meminta sumbangan itu boleh, namanya sumbangan sukarela. Tetapi, jangan menetapkan angka atau nominal, itu tidak boleh walaupun sudah ada kesepakatan bersama," ujar Erwandy.
Lebih lanjut, ia meminta pihak SD dan SMP negeri di Pangkalpinang tidak melakukan praktik pungutan dengan berbagai alasan.