Kabar Pangkalpinang
Pajak Hotel dan Restoran Tetap 10 Persen
Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) turut serta dirasakan oleh dunia pariwisata khususnya hotel dan restoran.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) turut serta dirasakan oleh dunia pariwisata khususnya hotel dan restoran.
Sejumlah hotel dan restoran terpaksa melakukan penyesuaian harga, mengingat banyak kebutuhan pokok yang ikutan meningkat.
Namun, meskipun tarif hotel dan restoran diperkirakan bakal naik pajak hotel dan restoran tak ikut naik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto memastikan, tidak ada kenaikan pajak hotel dan restoran.
Kata Budi, hingga kini tarif pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen dari pendapatan.
"Kalau terkait kenaikan tarif itu tidak ada, sampai tahun depan juga belum. Masih 10 persen dari pendapatan hotel dan restoran itu sendiri," ujar Budiyanto.
Dia menyebut, jika pendapatan hotel dan restoran itu kecil maka pajak yang dibayarkan juga kecil sesuai dengan pendapatan hotel dan restoran.
"Yang penting saat ini hotel dan restoran dapat beroperasi dulu, karena baru kembali bergairah. Kita di pemerintah daerah mendukung pemulihan ekonomi dulu, jadi untuk kenaikan tarif pajak tidak ada," tuturnya.
Budi menambahkan, hingga kini pajak hotel sudah terealisasi sebesar Rp3.841.592.907 atau 87,31 persen dari target pajak Rp4.400.000.000 per tahun.
Sementara pajak restoran terealisasi sebesar Rp18.978.851.747 atau 82,52 persen, dari target pendapatan Rp23.000.000.000. (t2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Keuangan-Daerah-Bakeuda-Kota-Pangkalpinang-Budiyanto.jpg)