Berita Kriminal

Sopir Truk Nyabu untuk Doping

Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan, Hendra (33) sopir truk ekspedisi di area pelabuhan Tanjungpandan pada Kamis (6/10).

Pos Belitung/dede s
BARANG BUKTI SABU - Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menunjukkan barang bukti sabu yang digunakan sopir truk ekspedisi pada Selasa (11/10). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan, Hendra (33) sopir truk ekspedisi di area pelabuhan Tanjungpandan pada Kamis (6/10). Pria ini diamankan usai diduga memakai narkoba jenis sabu dengan modus untuk doping saat bekerja.

"Untuk barang bukti sekitar 0,34 gram sisa pakai. Pasal yang disangkakan, primer Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem pada Selasa (11/10).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat jajaran Satres Narkoba mendapat informasi dari Unit Buser Polres Belitung adanya penangkapan laki-laki terlibat narkoba pada Kamis lalu. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB jajaran Satres Narkoba melakukan penggeledahan disaksikan security PT Pelindo dan mandor dari PT RPM.

Hasil penggeledahan di truk yang dikendarai tersangka ditemukan alat isap sabu dan dua plastik klip kecil berisikan sabu di dalam kotak rokok. "Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pinem menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka memang sudah lama memakai sabu tetapi tidak dalam jangka waktu rutin. Sementara itu, proses pembelian masih cara yang sama yaitu transfer uang dan menerima titik lempar. "Kami sedang mengumpulkan bukti untuk mengarah ke penjual," jelasnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved