Gagal Ginjal Akut Merebak, Pemkot Pangkalpinang Instruksikan Setop Distribusi Obat Sirop
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayahnya agar menghentikan pendistribusian atau penjualan obat dalam bentuk cair (sirop) untuk sementara waktu.
Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Kita sudah instruksikan untuk sementara waktu ini kepada puskesmas dan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Masagus M Hakim, Rabu (19/10/2022).
Hakim menuturkan, meskipun sejauh ini belum ada laporan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Pangkalpinang, semua tenaga kesehatan dan masyarakat ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta lebih waspada namun jangan panik.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022, kata Hakim, tenaga kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, apabila sudah ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis atau cuci darah anak.
"Secara lisan sudah kita sampaikan kepada puskesmas dan rumah sakit. Saat ini kita masih membuat turunan surat edarannya," ucap Hakim.
Pihaknya juga menekankan perlunya fasyankes mengedukasi masyarakat, terutama yang memiliki anak berusia di bawah 6 tahun, mengenai gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain.
"Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat," kata Hakim.
Semua obat sirop
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirop untuk sementara waktu.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirop parasetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut.