Kabar Belitung
OJK Tutup Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal
OJK telah menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena. Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta membagikan beberapa kiat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal. Menurutnya, jika ada penawaran pinjaman melalui sarana sms atau pesan daring untuk pertama kali tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
"Ciri khas penawaran melalui WA atau SMS, melakukan penagihan tidak beretika, utang sejuta ditagih jadi 5 juta, itu pasti ilegal," katanya.
Ia menjelaskan, OJK memastikan ketentuan bagi p to p lending atau penyelenggara layanan jasa keuangan dalam pemberian utang dan denda keterlambatan maksimal 100 persen. Artinya, jika peminjam meminjam Rp1 juta, maksimal penagihan Rp2 juta.
Aplikasi pinjol juga hanya dapat mengajukan permintaan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada pengguna. Sehingga permintaan akses melebihi ketiga hal tersebut, seperti permintaan mengakses kontak dan foto, dapat dipastikan bahwa aplikasi tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.
"Kalau kena fintech ilegal, hubungi kami kontak pengaduan OJK 157 atau AFPI 150 505. Adukan semua keluhan sebagai korban pinjol," ucapnya. (del)