Senin, 13 April 2026

Kabar Belitung

Tidak Perpanjang Dua Tahun Setelah Masa Berlaku STNK Habis Data Kendaraan Bakal Dihapus

Pemerintah akan memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun.

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Dede Suhendar
UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung Erwinsyah. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah akan memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya dua tahun semenjak habis masa berlaku.

Aturan baru tersebut akan berlaku semenjak 1 Januari 2023 mendatang sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tepatnya Pasal 34.

Oleh sebab itu, saat ini jajaran UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung sedang melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Masa berlaku STNK itu lima tahun, jika tahun pertama tidak urus ditambah tahun kedua juga, maka akan dieksekusi. Aturan ini bukan hanya di Babel tapi seluruh Indonesia," ujar Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Belitung Erwinsyah kepada Bangka Pos Group, Selasa (1/11).

Ia mengatakan, jika data sudah dihapus, secara otomatis kendaraan tersebut tidak bisa beroperasi lagi.

Menurutnya secara aturan, jika kendaraan tidak terpakai dengan alasan tertentu dapat mengajukan pemberitahuan kepada Samsat.

Sehingga jika kendaraan ingin dioperasikan kembali dan mengurus pajak mendapat keringanan.

"Tapi kalau sengaja tidak dibayar, maka akan tercatat piutang terus menerus. Kalau datanya sudah dihapus, nanti kepolisian yang akan menindak," kata Erwin.

Ia menjelaskan satu diantara pertimbangan pemberlakuan aturan tersebut dikarenakan tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor baik R2 maupun R4.

Berdasarkan data potensi tunggakan pajak kendaraan per 18 Oktober 2022, di Kabupaten Belitung terdapat 96.423 kendaraan dengan rincian 89.620 unit R2 dan 6.803 unit R4.

Menurutnya tunggakan tersebut akan terus tercatat dan menjadi beban tunggakan bagi Pemprov Kepulauan Babel.

"Karena itu tercatat sebagai piutang yang tidak tertagih. Jadi kalau memang kendaraan itu tidak terpakai harus dihapuskan karena data ini dari zaman Sumsel dulu," ungkapnya.

Erwin mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan sisa waktu dua bulan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sebelum aturan penghapusan berlaku. Sebab, jika sudah dihapuskan maka kendaraan tersebut terbilang sebagai kendaraan bodong.

"Tapi kalau program pemutihan, belum ada informasi. Karena kemarin pemprov sudah melaksanakan selama tiga bulan," katanya. (dol)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved