Kamis, 9 April 2026

Kabar Pangkalpinang

Akademisi Ingatkan Masyarakat Tidak Panik Soal Penarikan Obat Sirop

Jika masyarakat mengikuti intruksi yang telah beredar sampai pengumuman resmi kembali dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Zahriah Supardi
Dosen Farmakologi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Zahriah Supardi, M.Farm. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Adanya temuan tentang hal penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak, seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Hal ini juga sesuai edaran Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022.

Terkait pelarangan penjualan obat sirop ini, Dosen Farmakologi Prodi Farmasi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Zahriah Supardi, M.Farm menyarankan jika masyarakat mengikuti intruksi yang telah beredar sampai pengumuman resmi kembali dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Tak hanya itu, ia juga meminta untuk masyarakat tidak semakin panik dan mudah termakan isu-isu yang tidak benar yang malah membuat semakin gaduh keadaaan.

"Yang harus kita pahami bersama adalah sampai hari ini kondisi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menjadi alasan penarikan sediaan sirop obat masih belum diketahui secara pasti apakah penyebabnya murni karena cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam sediaan sirup obat," jelas Zahriah.

Ia mengatakan, cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ia menjelaskan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Dan Beberapa merek yang memang telah resmi dilarang adalah produk yang memang telah terbukti mengandung cemaran DEG dan EG yang melebih ambang batas tersebut.

Zahriah menganjurkan apabila kondisi anak sakit atau demam untuk memberi obat dalam bentuk sediaan puyer, tablet, supositoria dan lainnya.

"Penggunaan bentuk sediaan lain ini tergantung dengan usia pasien dan kemampuan menelan obat dari si pasien juga. Pada bayi tentu sulit memberikan sediaan tablet ataupun puyer jika terjadi demam. Maka obat dalam bentuk sediaan sirop maupun drop yang harus diberikan, dan pada kondisi ini dapat digunakan sirop obat yang masuk dalam kategori produk yang aman untuk digunakan berdasarkan hasil investigasi dari BPOM," sarannya.

Sementara itu dalam upaya untuk menjaga imun anak ada beberapa hal uang harus diperhatikan, diantaranya memberikan asupan makanan yang sehat dan seimbang, anak harus mendapatkan istirahat yang cukup dan tidak beraktivitas di luar rumah pada saat kondisi hujan. (t3)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved