Kamis, 9 April 2026

Berita Belitung

44 Pelaku Usaha di Belitung Terima Sertifikat Halal Gratis

Sebanyak 44 pelaku usaha di Kabupaten Belitung menerima sertifikat halal gratis.

Editor: suhendri
posbelitung.co/Dede Suhendar
SERTIFIKAT HALAL - Wakil Bupati Belitung Syamsir (kiri) bersama Kepala Dinas KUKMPTK Belitung Annyta (tengah) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro di gedung PLUT Belitung, Rabu (8/4/2026). Total ada 44 pelaku usaha di Kabupaten Belitung yang menerima sertifikat halal tersebut. Ke 44 pelaku usaha itu terdiri atas 9 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta 35 pengusaha mikro. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS – Sebanyak 44 pelaku usaha di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menerima sertifikat halal gratis.

Ke 44 pelaku usaha tersebut terdiri atas 9 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta 35 pengusaha mikro.  

Penyerahan sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Belitung Syamsir di gedung PLUT Belitung, Rabu (8/4/2026). 

Dalam kesempatan itu, Syamsir menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang telah memfasilitasi program sertifikasi halal tersebut.

“Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung kami mengucapkan terima kasih. Program ini sangat membantu UMKM kita, baik usaha kecil maupun mikro,” ujarnya.

Syamsir menyebutkan, pada tahun 2025 tersedia kuota 1.000 sertifikat halal gratis yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

"Program ini seluruhnya gratis, bahkan sertifikatnya akan diantar langsung. Kalau mengurus sendiri biayanya bisa mencapai sekitar Rp5 juta,” tuturnya.

Ia pun mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftar melalui dinas terkait.

Menurut Syamsir, pelaku UMKM bisa datang ke gedung PLUT atau Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kabupaten Belitung.

“Nanti akan ada pendampingan, termasuk tim yang turun langsung ke lapangan, karena proses ini harus melalui tahapan dan persyaratan yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Syamsir mengatakan, sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.

“Pemerintah daerah akan terus memfasilitasi sampai sertifikat halal tersebut diterbitkan,” ujarnya. (dol) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved