Kawasan Kumuh di Pangkalpinang Tersisa 85,3 Hektare
Dari sekitar 10.440.464 hektare luas wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan kumuh tinggal tersisa 85,3 hektare
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kawasan kumuh di Pangkalpinang terus berkurang setiap tahun.
Hal itu menyusul penataan kawasan kumuh di bantaran sungai yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, Sabtu (12/11/2022).
Suharto mengatakan, dari sekitar 10.440.464 hektare luas wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan kumuh tinggal tersisa 85,3 hektare.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor: 237/KEP/PERKIM/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Pangkalpinang.
"Di Kota Pangkalpinang kawasan kumuh itu mencapai 85,3 hektare dari luas wilayah sekitar 10.440.464 hektare," kata Suharto.
Kawasan kumuh tersebut tersebar di 14 rukun tetangga (RT) di enam kelurahan.
Rinciannya, seluas 12,5 hektare di Kelurahan Keramat, 32,09 hektare di Kelurahan Parit Lalang, 3,94 hektare di Kelurahan Bintang, 7,74 hektare di Kelurahan Pintu Air, 18,13 hektare di Kelurahan Kejaksaan, dan 10,9 hektare di Kelurahan Selindung.
"Jadi dari 42 kelurahan yang ada, masih terdapat enam kelurahan masuk dalam kategori kumuh. Adapun 36 kelurahan di antaranya tidak masuk dalam kategori kumuh," ujar Suharto.
Dia menuturkan, pada tahun 2014 tercatat ada 14 kelurahan di Pangkalpinang yang tergolong dalam lokasi perumahan dan permukiman kumuh.
Pada 2018, jumlah tersebut berkurang menjadi 13 kelurahan dengan luas kawasan kumuh tersisa 187,89 hektare.
Setahun kemudian, jumlahnya berkurang sebanyak 12 kelurahan sehingga tersisa satu Kelurahan Parit Lalang yang masih menjadi kawasan kumuh dengan luasan kumuh 21,9 hektare.
Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, terdapat perubahan kriteria.
Akibatnya, pada tahun 2021, kawasan kumuh di Pangkalpinang bertambah kembali menjadi enam kelurahan dengan luasan kumuh 124,2 hektare.
Pada tahun ini, luasan kawasan kumuh tersebut mengerucut menjadi 85,3 hektare.
"Memang terus berkurang perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Pangkalpinang. Saat ini tinggal 85,3 hektare," kata Suharto. (u1)