Briptu Juntak Ditahan di Tempat Khusus
Briptu Juntak merupakan oknum anggota Polda Babel yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap Briptu IA alias Juntak di tempat khusus (patsus) di Polda Babel selama 30 hari, terhitung mulai 18 November-18 Desember 2022.
Briptu Juntak merupakan oknum anggota Polda Babel yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, asusila, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit Paminal Polda Babel AKBP Rudi Hadi saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/11/2022) membenarkan bahwa Briptu Juntak telah ditahan di tempat khusus di Polda Babel. "Betul yang bersangkutan di patsus 30 hari," kata Rudi.
Ia menyebut penahanan tersebut dilakukan bukan berkaitan dengan kasus pidana, melainkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujar Rudi.
Sementara itu, Budiyono selaku kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polda Babel atas tindakan cepat penanganan kasus kliennya, AR alias J.
"Harapan ke depan kepada Kabid Propam Polda Babel agar mohon perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku," kata Budi, sapaan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, dilaporkan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial AR alias J ke Kapolda Babel, Irjen Yan Sultra Indrajaya dan Kabid Propam Polda Babel pada 28 September 2022 lalu.
Oknum polisi itu dilaporkan oleh AR alias J karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri pelapor yang berinisial DA saat proses penyidikan terhadap pelapor sedang berlangsung.
Saat ini, AR alias J sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Pelapor melalui melalui kuasa hukumnya Budiyono dari Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.
Budi, sapaan akrab Budiyono, menyebutkan, Juntak diduga telah melakukan tindakan diluar prosedur saat kliennya AR alias J masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.
"Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor pin ATM," ujar Budi kepada Bangka Pos, Rabu (17/11/2022) malam.
Selanjutnya, menurut Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA milik pelapor.
"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun," ungkap Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20221120_ilustrasi-penahanan.jpg)