Kabar Belitung
Masyarakat Tak Mau Tanah Bersertifikat
Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy memaparkan capaian kinerja jajarannya dalam sosialisasi program strategis.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy memaparkan capaian kinerja jajarannya dalam sosialisasi program strategis di ruang rapat, Kamis (1/12).
Satu di antara paparannya membahas tentang capaian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sepanjang tahun 2022.
Berdasarkan data, pendataan bidang tahah (PBT) PTSL sudah mencapai 100 persen atau 2.300 bidang sedangkan sertifikat hak atas tanah (SHAT) PTSL realisasinya 2.300 atau 79,31 dari target 2.900 bidang.
"Kenapa jumlah itu berbeda karena terkait minat masyarakat. Banyak masyarakat yang mau diukur tanahnya tapi tidak mau disertifikatkan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy.
Ia menjelaskan, PTSL merupakan program dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah.
Meskipun tidak dipungut biaya tetapi masih terdapat kewajiban dari pemohon yang harus dipenuhi.
Ia mengatakan untuk proses kepengurusan di Kantor Pertanahan memang gratis tapi terdapat biaya yang ditanggung seperti materai ataupun fotokopi berkas.
"Jadi yang gratis itu proses di kami, kalau ada diminta biaya silakan laporkan," kata Agustinus.
Selain itu, kata dia, biaya yang muncul dalam proses pengurusan PTSL adalah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Peralihan Hak Atas Bangunan (BPHTB).
Tetapi biaya tersebut dibayarkan bukan kepada Kantor Pertanahan tapi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.
Ia tak menampik, munculnya biaya BPHTB terkadang membuat pemohon terkendala.
Sehingga Kantor Pertahanan dan Pemkab Belitung berkoordinasi untuk memberikan pengurangan maksimal sampai 75 persen.
"Kalau kewajiban itu belum dipenuhi maka akan dibuat terhutang. Sehingga sertifikatnya tidak bisa dimanfaatkan misalnya untuk jual beli, anggunan atau pemecahan," ungkap Agustinus.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar merawat tanda batas selama menguasai sebidang tanah. Sebab tanda batas tersebut secara tidak langsung akan memunculkan konflik di kemudian hari.
Oleh sebab itu, ketika mengurus sertifikat disarankan pemohon membuat tanda batas yang disepakati saksi bersebelahan dan dibuat tanda yang tidak mudah dipindahkan.
"Kami selalu mengimbau itu dan juga melalui petugas lapangan menyampaikan itu," katanya. (dol)