Kabar Belitung

JPU Hadirkan Kepala Dinas Hingga Pemilik Lahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Kejari Belitung
Delapan saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan perkara tipikor pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020, Selasa (20/12).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir, JPU Kejari Belitung Michel Yudistira Lumban Gaol dan Wildan Akbar Rosyid menghadirkan delapan saksi.

Sementara itu, dua terdakwa Juhri dan Suardi hadir secara online dari Kantor Kejari Belitung.

"Sidang lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan JPU menghadirkan delapan saksi," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro.

Ia mengatakan, saksi berinisial JD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung periode 2022 yang menjabat sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan perencanaan Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan pada pokoknya membenarkan pada tahun 2020 telah menunjuk Terdakwa Juhri sebagai pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dalam perencanaan.

Kemudian, proses pembiayaan dari pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan telah dicairkan.

Selain kepala dinas, JPU juga menghadirkan MD selaku kepala bidang pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung.

Sedangkan saksi PCN selaku pemilik tanah membenarkan telah menghibahkan tanahnya kepada pemda yang rencananya akan dibangun SMPN 8 Tanjungpandan.

Keterangan PCN diperkuat oleh saksi SN yang juga membantu dalam mengantarkan surat sondir ke Dinas PUPR dan juga mengambil surat hasil sondir tersebut.

Saksi KD selaku Kepala UPT Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium Dinas PUPR dan saksi AA serta IR selaku staf di UPT tersebut membenarkan bahwa saksi PCN yang mengantarkan surat sondir dan mengambil hasilnya untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

Kemudian, saksi MA selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR membenarkan telah menerima sondir pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan dari Saksi PCN.

Tetapi, lokasi rencana pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan dulunya merupakan bekas lahan pertanian basah dan merupakan masuk zona yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana pendidikan.

Kemudian, JPU juga menghadirkan YI selaku pemilik rental mobil yang biasa digunakan oleh saksi IS.

Berkaitan dengan hibah aset, JPU menghadirkan JM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung.

Pada pokoknya, JM menerangkan telah mencatatkan aset yang telah dihibahkan oleh saksi PCN sebagai aset daerah yang direncanakan untuk pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan.

"Pada intinya para saksi membenarkan semua keterangan keterangan yang telah tertuang pada berita acara keterangan saksi," kata Anggoro.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Desember 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved