Berita Kabupaten Bangka

Mulkan Musnahkan Arsip Tak Bernilai Guna

Bupati Bangka, Mulkan memusnahkan arsip tidak bernilai guna milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Depo Arsip Kabupaten Bangka.

Bangka Pos/Edwardi
PEMUSNAHAN - Bupati Bangka, Mulkan saat memusnahkan arsip tidak bernilai guna milik OPD di lingkungan Pemkab Bangka, Selasa (20/12). 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Bupati Bangka, Mulkan memusnahkan arsip tidak bernilai guna milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Depo Arsip Kabupaten Bangka, Selasa (20/12). Hal ini dilakukan karena arsip tersebut sudah tidak memiliki informasi berguna.

Pemusnahan arsip menggunakan mesin pencacah kertas disaksikan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka, Mina dan pejabat terkait lainnya.

Mulkan mengatakan, ada beberapa arsip OPD yang akan dimusnahkan terhadap dokumen atau rekaman informasi yang betul-betul tidak memiliki nilai, terutama menyangkut arsip kekayaan daerah. "Saya berharap semua OPD mendukung dalam kegiatan ini, pemusnahan terhadap barang-barang yang sudah dianggap tidak penting lagi, dan juga untuk mencegah dokumen yang dimiliki tersebar kemana-mana. Karena dokumen ini sangat penting yang merupakan rekaman informasi," kata Mulkan.

Mulkan sangat mengapresiasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten yang telah dengan teliti dalam melengkapi dan juga mengarsipkan dokumen daerah dari setiap instansi yang ada di Kabupaten Bangka.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bangka, Mina mengatakan, tujuan kegiatan ini merupakan pemusnahan terhadap arsip-arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensi dan berketerangan musnah di jadwal retensi arsip tidak ada. "Berdasarkan hasil kegiatan dari penyusunan arsip dari pertimbangan panitia arsip Kabupaten Bangka dan tenaga ahli umum dari Arsip Nasional Republik Indonesia serta Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adalah Arsip statis sebanyak 5 boks, arsip usul musnah 45 boks dan arsip yang dinilai kembali sebanyak 100 boks," kata Mina.

Dilanjutkannya, pemusnahan arsip daerah hari ini sebanyak 45 boks dengan jumlah 505 item arsip. "Pelaksanaan pemusnahan arsip daerah ada 3 cara pemusnahannya, yaitu dengan pembakaran, pencacahan dan juga menggunakan bahan kimia, dan hari ini akan lakukan pemusnahan dengan sistem cacah," ujarnya.

Mina mengatakan, hasil akuisisi arsip statis perangkat daerah, dari 34 OPD yang ada di Kabupaten Bangka, ada 9 perangkat daerah yang telah akuisisi, yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Inspektorat, Kesbangpol, BKPSDMD, Dinas Sosial, DPMD, PUPR, DPMP2TSPKUKM, serta bagian Pemerintahan Umum Setda Bangka. "Jadwal pelaksanaan dimulai dari bulan Mei hingga Desember 2022," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan dimusnahkannya arsip ini untuk penyelamatan informasi dari orang-orang yang tidak berkepentingan. Sedangkan tujuan akuisisi arsip adalah untuk menambah khasanah arsip statis pada depo arsip daerah Kabupaten Bangka. (edw)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved