Jumat, 10 April 2026

Kabar Belitung

Warga Binaan di Lapas Tanjungpandan Tidak Terima Remisi saat Momen Natal

Pada momen Natal 25 Desember 2022 lalu, tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK).

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pada momen Natal 25 Desember 2022 lalu, tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus (RK).

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana mengatakan dua WBP beragama Nasrani yang merayakan Natal di Lapas tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saat ini jumlah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 242 Orang, dari jumlah tersebut dua orang beragama Kristen. Setelah kami lakukan pendataan, semuanya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada Natal 2022," ujarnya melalui siaran rilis pada Minggu (25/12).

Mahendra menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertama berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 menjelaskan remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup

Syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan remisi adalah Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999.

Yakni setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Alasan mengapa kedua WBP tersebut tidak kami ajukan remisi Natal karena belum mendapat putusan atau masih berstatus tahanan. Sedangkan satu WBP lainnya merupakan residivis yang gagal menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," katanya.

"Yang bersangkutan mendapatkan SK Pencabutan PB pada tahun saat pemberian remisi. Sehingga yang bersangkutan baru bisa diajukan Hak Remisi ditahun ketiga pada saat menjalani hukuman pidana yang baru," lanjutnya.

Meski demikian, kata Mahendra, jajarannya tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal.
Kemudian dalam hal pengamanan, situasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hingga saat ini sangat kondusif.

"Kami maksimalkan pengawasan dari pos atas dan monitoring pada titik dan jam rawan yang telah ditentukan. Alhamdulilah kondusif dan semua berjalan sebagaimana mestinya," katanya. (*/dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved