Kabar Pangkalpinang
KPP Pratama Pangkalpinang Sebut Aturan PPh Baru Tak Ada Perubahan
Aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, batas penghasilan kena pajak adalah Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Perubahan ini tertuang sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu Penghasilan 0 - 60 juta dikenakan tarif 5 persen, Penghasilan >60 - 250 juta dikenakan tarif 15 persen, Penghasilan >250 - 500 juta dikenakan tarif 25 persen, Penghasilan >500 - 5 miliar dikenakan tarif 30 persen dan Penghasilan >5 miliar dikenakan tarif 35 persen.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang Muchamad Arifin menjelaskan, jika tidak ada perubahan kenaikan pajak, hanya saja terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.
"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen," ungkap Arifin kepada Bangka Pos Group, Rabu (4/1).
Berikut cara menghitung pajak Pajak penghasilan (PPh) tahunan = PKP - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) x tarif pajak. Contoh perhitungan orang yang belum nikah. Gaji 5 juta sebulan
Pajak penghasilan (PPh) tahunan= 60.000.000 - 54.000.000 (untuk orang belum kawin sebesar) x 5 % = Pajak Terhutang = 6.000.000 x 5 % = 300.000 (Pajak setahun). Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu setiap tahunnya.
Arifin mengungkap, besaran PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
"Jadi PTKP ini masing-masing berbeda sesuai tanggungan, belum menikah, sudah menikah tidak punya anak, memiliki anak berbeda PTKP-nya. Kalau gaji 5 juta dan orang tersebut kawin dan punya anak 1 maka tidak kena pajak atau pajaknya nihil, karena dikurangi dulu PTKP orang kawin dan punya anak 1 = 63.000.000," jelasnya. (t3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Pelayanan-Pajak-Pratama-Pangkalpinang-Muchamad-Arifin.jpg)