Berita Pangkalpinang
UMKM Pangkalpinang Bakal Dapat Bantuan Permodalan
Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang, dipastikan bakal mendapatkan bantuan permodalan dalam waktu dekat.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang, dipastikan bakal mendapatkan bantuan permodalan dalam waktu dekat. Dengan catatan para pelaku usaha harus terlebih dahulu terdata dalam Sistem Informasi Data Tunggal atau SIDT.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra mengatakan, untuk bisa mendapatkan bantuan permodalan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari usaha yang dilakukan masih aktif, memiliki tempat usaha sendiri, serta memiliki identitas dan berdomisili di Kota Pangkalpinang.
"Kemudian akan kita data yang berkaitan dengan UMKM itu bergerak bidang apa, apakah ini sudah masuk ke dalam SIDT atau belum," kata Andika, Jumat (6/1).
Andika mengungkapkan, SIDT ini sangat penting dan diperlukan dalam pembangunan data tunggal yang terintegrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Koperasi dan UMKM memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah serta merupakan sektor yang mampu bertahan di saat krisis. "Saat ini masih kami data sesuai dengan kapasitas anggaran, itulah kami memberikan verifikasi ulang terhadap data tersebut," ujar Andika.
Di sisi lain lanjut dia, berdasarkan pendataan di SIDT sendiri baru terdata sebanyak 11.000 lebih pelaku UMKM di Pangkalpinang. Sementara berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pelaku UMKM di Pangkalpinang berjumlah lebih dari 20.000-an lebih.
Maka dari itu hal ini akan terus dilakukan verifikasi ulang berdasarkan data riil di lapangan. Pasalnya, dari total sebanyak 20 ribuan lebih itu banyak pelaku usaha yang tidak aktif lagi.
Selain itu, para pelaku usaha yang telah mendapatkan bantuan serupa dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan ganda. "Jadi kita tidak akan menganggarkan lagi bagi UMKM yang sudah menerima bantuan. Kami tetap mencari dan prioritaskan pelaku usaha yang belum terdata sistem data tunggal kita," jelasnya.
Menurutnya, untuk jumlah dan nominal yang diberikan kepada penerima bantuan, pihaknya masih berpatokan dengan Peraturan Wali Kota tahun 2021. Di mana pemerintah berhak memberikan bantuan penambahan modal usaha UMKM sebanyak 150 pelaku usaha dengan jumlah Rp1 juta per pelaku usaha. Di mana sampai kini juga belum ada perubahan terhadap peraturan tersebut, hal ini mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
Selain itu, tidak semua pelaku UMKM di Pangkalpinang menjadi binaan Disperindag. Hal ini dikarenakan beberapa organisasi perangkat daerah yang juga turut serta membina UMKM. Maka dari itu, apabila ada pelaku usaha yang berkenan dipersilakan mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang. "Jadi yang 150 pelaku usaha yang sudah menerima kemarin bisa mendapat lagi tergantung ada atau tidak data yang baru SIDT, yang prioritas untuk dibantu," kata Andika. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20221212_Wali-Kota-Pangkalpinang-Maulan-Aklil-menyerahkan-secara-simbolis-buku-tabungan.jpg)