Kabar Pangkalpinang

Pangan Olahan Siap Saji Tak Perlu Daftar BPOM

Produk pangan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari memang wajib memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Sela Agustika
Produk olahan rempah Jahe Merah Omar. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Produk pangan yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari memang wajib memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Namun, Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi, BPOM Pangkalpinang Andhika Achmad Sugiarto menyebut, ada beberapa produk pangan yang dikecualikan.

Seperti, mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari tujuh hari dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.

Kemudian, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

"Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen dan pangan olahan siap saji. Jadi seperti minuman herbal yang hanya kedaluwarsanya kurang dari 7 hari maka tidak perlu didaftarkan ke BPOM," jelas Andika.

Diakui Andika, untuk saat ini belum ada yang terdaftar sebagai Obat Tradisional. Minuman jahe yang sudah terdaftar ke Badan POM di Babel sebagai Pangan Olahan satu diantaranya hanya produk Zanzabilku.

"Perbedaannya jika produk didaftarkan sebagai obat tradisional dapat mencantumkan khasiat, sedangkan jika didaftarkan sebagai pangan olahan tidak boleh mencantumkan khasiat," tuturnya.

Menurutnya, Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.

Untuk informasi lebih lengkap, kata Andika masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/); Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id;

Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id;. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved