Berita Pangkalpinang

Disdukcapil Setop Sementara Penerbitan Dokumen

Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN - Sejumlah masyarakat saat mengurus beberapa dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Jumat (13/1). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan. Hal ini dipastikan masih akan berlangsung selama kurun waktu dua pekan ke depan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, sejak awal pekan ini pihaknya hanya menerima pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan. Sedangkan untuk penerbitan dokumen ditunda hingga 14 hari ke depan.

Menurutnya, penundaan penerbitan dokumen ini dikarenakan adanya perpanjangan permohonan tanda tangan elektronik atau TTE. Di mana untuk prosesnya sendiri memakan waktu sampai 14 hari kerja. Mulai dari pengajuan ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) hingga ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Republik Indonesia.

Seperti yang diketahui Disdukcapil Kota Pangkalpinang sendiri telah menggunakan TTE sejak tahun 2019. Serta menjadi satu-satunya perangkat daerah di lingkup pemerintah kota yang paling awal menggunakan TTE.

Sehingga akibatnya penerbitan 18 dokumen kependudukan mulai dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan hingga akta pencatatan sipil belum dapat diterbitkan sementara.

Namun untuk pelayanan pembuatan dokumentasi untuk saat ini masih terus dilakukan. "Perpanjangan atau memperpanjang atau buat baru TTE itu secara prosedur lebih kurang 14 hari kerja," jelas Darwin, Jumat (13/1).

Menurutnya, selama proses perpanjangan berlangsung ada beberapa dokumen yang bisa diterbitkan dengan pengecualian. Semisal pencetakan dokumen kependudukan KTP hilang atau rusak. Sedangkan untuk penerbitan kartu keluarga, akta perkawinan hingga perubahan alamat belum dapat dilakukan.

Maka dari itu pihaknya mengimbau bagi masyarakat apabila tidak dalam kondisi benar-benar mendesak untuk menunda terlebih dahulu perbaikan dokumen dalam beberapa hari ke depan. Di mana proses perpanjangan TTE sendiri masih akan berlangsung selama beberapa hari mendatang.

"Untuk ubah alamat juga itu harus kita merubah kartu keluarga, sedangkan kartu keluarga tidak bisa kita tanda tangani. Maka otomatis KTP juga belum bisa tapi kalau hanya sebatas rekam, tanpa merubah data cetak KTP hilang atau rusak itu bisa langsung tercetak," ujarnya.

Meski begitu, kata Darwin, apabila nantinya ada masyarakat yang sangat membutuhkan data dan dokumen kependudukan pihaknya telah memberikan solusi. Caranya dengan memberikan surat keterangan yang bisa diterima oleh lembaga pengguna lainnya. Sehingga dia memastikan semua pengurusan dokumen masyarakat tidak akan terganggu.

"Diperkirakan selesainya kurang lebih pada pekan ketiga bulan Januari ini. Mudah-mudahan sesuai prosedur minggu pekan dan pekan keempatnya kita sudah kembali normal," pungkas Darwin. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved