Senin, 13 April 2026

BNNP Bangka Belitung Musnahkan 15,7 Kg Ganja

MZ Muttaqien mengatakan, barang bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut disita dari tangan tersangka bernama M Rafik

Editor: suhendri
Bangka Pos/Riki Pratama
PEMUSNAHAN GANJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti 15,7 kilogram ganja kering, Selasa (31/1/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor BNNP Babel. Hadir dalam kesempatan itu, antara lain, Kepala Polda Babel Irjen (Pol) Yan Sultra Indrajaya, Kepala BNNP Babel Brigjen (Pol) MZ Muttaqien, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes (Pol) Matri Sonny, dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti 15,7 kilogram ganja kering. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor BNNP Babel, Selasa (31/1/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, antara lain, Kepala Polda Babel Irjen (Pol) Yan Sultra Indrajaya, Kepala BNNP Babel Brigjen (Pol) MZ Muttaqien, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes (Pol) Matri Sonny, dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto.

MZ Muttaqien mengatakan, barang bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut disita dari tangan tersangka bernama M Rafik alias Afik yang ditangkap di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Jumat (18/11/2022). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP yang di-back up anggota Polsek Bukit Intan.

"Tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, ganja tersebut dibawa pelaku M Rafik alias Afik melalui jalur laut dari perairan Sungsang Sumsel menuju Tanjungkalian Muntok," kata Muttaqien.

Dia menambahkan, Afik merupakan kurir narkoba lintas Sumatra. Adapun barang bukti 15,7 kilogram ganja kering itu berasal dari Aceh.

Menurut Muttaqien, terungkapnya kasus peredaran gelap barang haram tersebut setidaknya telah menyelamatkan 423.798 orang dari penyalahgunaan narkotika. "Hari ini, barang buktinya kita musnahkan semua dengan cara dibakar," ucapnya.

"Untuk nilai barang bukti sendiri sekitar Rp175 juta, dan pelaku Afik dijanjikan diberikan imbalan Rp7 juta, sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan," lanjut Muttaqien.

Sementara itu, Irjen (Pol) Yan Sultra Indrajaya menyebutkan kasus narkoba masih ada di wilayah Babel. "Berdasarkan data kami punya, dari pengungkapan kasus masih banyak. Itu di kami, belum di BNN," kata Yan.

Ia menyadari bahwa pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan oleh BNN dan Polri saja, melainkan harus ada peran pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.

"Kami sudah rapat melibatkan semua dari BNN, stakeholder, dinas kesehatan sepakat dalam upaya pencegahan lebih dikedepankan," ujarnya.

Yan berharap, dengan adanya Kampung Tangguh Covid-19 dan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) dapat memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat sekitar.

"Di kampung itu (Bersinar) ada petugas, bekerja sama dengan Kampung Tangguh, bersama stakeholder akan dicek serta di-mapping semua warganya. Dengan adanya petugas di situ, para pengguna dan pengedar akan segan ke daerah tersebut. Jika sudah ada, akan diarahkan untuk direhabilitasi," tuturnya. (ara/riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved