Berita Kriminal
Ingin Balas Dendam, 2 Pemuda Aniaya Warga Pakai Celurit
Dua pemuda asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi.
PAYUNG, BABEL NEWS - Dua pemuda asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi. Mereka dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap korban inisial A (18) yang merupakan warga Desa Ranggung, Kecamatan Payung.
Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, dua orang pemuda yang telah diamankan itu berinisial MZ (19) dan GS (18). Mereka diamankan petugas kepolisian pada Selasa (20/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya diamankan setelah diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada A pada Senin (19/8).
"Jadi keduanya berhasil kita amankan siang tadi. Mereka merupakan pelaku penganiayaan di depan Polsek Payung yang sedang dibangun," kata Marto Sudomo, Selasa (20/8).
Marto Sudomo mengakui, kejadian penganiayaan itu bermula saat korban bersama rekannya berinisial R (19) warga Desa Ranggung hendak melawat ke Desa Payung, Kecamatan Payung pada Senin (19/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya kala itu hendak menyaksikan pawai baris indah dan karnaval peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Desa Payung.
Setelah sampai di Desa Payung sekitar pukul 14.30 WIB keduanya berhenti dan duduk di depan Polsek Payung yang sedang dibangun. Sekitar dua menit keduanya bercengkrama di lokasi tiba-tiba datang dua orang tak dikenal berboncengan satu sama lain dengan menggunakan sepeda motor.
Satu orang di antaranya menggunakan sepeda motor merek Kawasaki KLX dan satu orang lainnya menggunakan sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam. Secara tiba-tiba pengendara sepeda motor Nmax langsung mengeluarkan sebuah celurit yang disembunyikan di balik bajunya. Seketika pelaku langsung menyabetkan celurit tersebut ke arah tangan kanan korban.
Karena merasa terancam korban langsung melarikan diri bersama rekannya ke arah bukit Desa Payung. Pelaku yang naik pitam masih mencoba mengejar korban, beruntungnya nyawa korban berhasil diselamatkan setelah pelarian itu.
"Jadi korban ini mengalami luka robek pada bagian tangan kanannya. Setelah disabet senjata tajam jenis celurit sebanyak satu kali oleh pelaku," jelas Marto Sudomo.
Usai menjadi korban penganiayaan lanjut dia, A bersama rekannya R langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian setempat. Akibat peristiwa itu warga Desa Ranggung juga sempat memblokade jalan antar desa.
Sehingga mengakibatkan warga Desa Jelutung II yang pergi menonton pawai dan karnaval merasa ketakutan dan terancam. Sampai akhirnya kepulangan sekitar 300 orang tersebut dikawal langsung oleh aparat kepolisian dari Polsek Payung dan Simpang Rimba menuju Desa Jelutung II.
Tak mau konflik berkepanjangan anggota akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku. Diketahui keduanya bersembunyi di rumah salah satu warga di Desa Jelutung II. Akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu warna cokelat, Satu helai baju lengan pendek warna putih, satu helai celana jeans warna hitam dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Nmax.
"Ternyata kedua pelaku sengaja membuntuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Motif melakukan penganiayaan karena balas dendam, sebab keduanya pernah terlibat konflik permasalahan," ucapnya.
Akibat peristiwa itu kata Marto Sudomo, keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polsek Payung. Masing-masing tersangka juga dikenakan pasal yang berbeda. Tersangka MZ dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan tersangka GS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara lima tahun," pungkas Marto Sudomo. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240620-ilustrasi-penganiayaan.jpg)