Berita Kriminal
Residivis Tepergok Mencuri di Rumah Warga
Seorang pria berinisial AE (21) warga Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, tertangkap tangan warga saat diduga hendak melakukan aksi pencurian.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial AE (21) warga Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, tertangkap tangan warga saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di kawasan pemukiman warga di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Sabtu (17/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Beruntungnya terduga pelaku berhasil diamankan dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram maraknya kasus pencurian.
pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang terduga pelaku inisial AE (21) warga Kelurahan Teladan kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Hal itu setelah AE tertangkap tangan diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Teladan beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan, awalnya, korban inisial KS mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian. Korban menyadari rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dan sejumlah barang berharga hampir dicuri.
Belum sempat berhasil sepenuhnya karena aksinya diketahui warga, pelaku langsung lari tunggang langgang dan meninggalkan barang bukti di lokasi. Warga yang mendengar teriakan pencurian langsung melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil diamankan warga. Usai dibekuk warga pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. Diketahui pelaku merupakan warga setempat dan merupakan tetangga dekat korban.
"Setelah tertangkap masyarakat langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bagas Dyas Maula, Senin (19/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik kepolisian akhirnya berhasil melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Toboali.
Petugas turut menemukan sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Lalu, beberapa helai pakaian, emas seberat tiga gram, serta satu buah tas berwarna cokelat.
Saat ini, AE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar," ucapnya. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260119-TERSANGKA-PENCURIAN-Seorang-tersangka-pencurian-dengan-pemberatan-inisial.jpg)