Berita Pangkalpinang

Gelar Aksi Solidaritas dan Doa Bersama di Pemprov Bangka Belitung, ASN Minta Pendampingan Hukum

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam solidaritas ASN menggelar aksi damai dan doa bersama di Halaman Kantor Gubernur.

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Aksi solidaritas ASN di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/9/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam solidaritas ASN menggelar aksi damai dan doa bersama di Halaman Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (2/9). Aksi damai tersebut dilakukan untuk menuntut adanya pendampingan dan pendidikan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas.

Koordinator Solidaritas ASN Bangka Belitung, Deki Susanto mengatakan, aksi dan doa dilakukan dalam upaya meminta kepada pimpinan di lingkungan Pemprov Bangka Belitung untuk memberikan perhatian bagi ASN dalam melaksanakan tugas.

"Ya kita berikan dokumen rekomendasi itu, dalam upaya pendampingan dan pendidikan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas, itu saja tidak ada yang lainnya dan aksi ini dilakukan dengan damai," ujar Deki. 

Dirinya berharap, rekomendasi yang telah diterima dapat ditindaklanjuti langsung, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh ASN dilingkungan Pemprov Bangka Belitung. "Kita berharap dokumen rekomendasi itu segera ditindaklanjuti, dan ada hasilnya bagi ASN yang menjalankan tugas sehari-hari," tuturnya. 

Hal senada diungkapkan Doni, selaku koordinator aksi lapangan. "Kita melakukan aksi ini, terlebih dulu melakukan pertemuan dan diskusi bersama di ruang transit dengan beberapa perwakilan OPD," jelas Doni.

Diketahui, total terdapat sembilan poin tuntutan para ASN ini guna mendapatkan pendampingan dan pendidikan hukum. Di antaranya, mendorong Biro Hukum dan Korpri membantu ASN baik yang terlibat atau yang sedang menjalani proses hukum, termasuk untuk keluarga ASN

Kedua, mendorong Korpri menyediakan fasilitasi hukum melalui PH dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pembiayaan dari iuran Korpri. Ketiga, memberikan pendampingan hukum terkait proses hukum yang dijalani ASN khususnya dari Korpri dan Biro Hukum tanpa memandang jenis hukum dengan asas praduga tidak bersalah.

Keempat, memberikan upaya hukum dalam hal jaminan permohonan penangguhan penahanan yang diupaya oleh Penasehat Hukum (PH) oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai kondisi dan hukum yang berlaku. 

Kelima, membentuk forum solidaritas untuk memberikan bantuan kepada ASN yang mengalami keterbatasan informasi dan mekanisme bantuan hukum. Keenam, mendorong Inspektorat untuk lebih berperan aktif dalam pencegahan terjadinya potensi kasus hukum ASN

Ketujuh, mendorong kepengurusan Korpri definitif. Kedelapan, mendorong Korpri berperan aktif dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri sesuai dengan kompetensi dan manfaat. 

Terakhir yakni mendukung penyesuaian anggaran Biro Hukum dan Inspektorat khusus untuk penanganan pencegahan masalah hukum ASN. "Solidaritas kita sesama ASN supaya ASN tetap tenang dalam bekerja, sampai masanya nanti. Ini jangan-jangan kita takutnya yang sudah pensiun dipanggil-panggil, itu yang kita tidak inginkan," ujar Aflian selaku ASN yang ikut aksi solidaritas. 

Rekomendasi hasil mufakat kepedulian dan potensi masalah hukum ASN Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ini, kemudian diterima secara langsung oleh Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Babel, Hartono.

Hartono mengatakan pihaknya berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut, kepimpinan tertinggi yang ada di Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti. "Ke depan kita harus lebih berhati-hati lagi dalam bekerja, yang terpenting bekerjalah sesuai dengan aturan. Jika sesuai dengan aturan maka kita akan selamat, jangan takut. Ke depannya tetap semangat, Korpri itu satu kesatuan, kawan-kawan bisa koordinasi dengan Korpri kita. Saya berharap tetep semangat, dalam menghadapi cobaan ini," ungkap Hartono. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved