Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

BPOM di Pangkalpinang Temukan 159 Kasus Peredaran Obat Tradisional Ilegal

BPOM di Pangkalpinang  telah menemukan 159 kasus peredaran obat tradisional ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
PENANDATANGANAN KOMITMEN - Pihak BPOM di Pangkalpinang dan perwakilan distributor/pedagang obat bahan alam menandatangani komitmen bersama menolak obat bahan alami ilegal mengandung bahan kimia obat, Senin (8/9/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang memberikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi para distributor dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) obat bahan alam, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Bimbingan teknis tersebut adalah bentuk komitmen BPOM di Pangkalpinang dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku usaha, terutama distributor dan pedagang obat herbal, agar selalu memastikan produk yang dijual legal, memenuhi standar keamanan, serta aman dikonsumsi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama menolak obat bahan alami ilegal mengandung bahan kimia obat.

Penandatanganan dilakukan oleh pihak BPOM di Pangkalpinang dan perwakilan distributor/pedagang obat bahan alam.

Kepala BPOM di Pangkalpinang Agus Riyanto mengungkapkan, sepanjang Januari 2024 hingga Agustus 2025, pihaknya telah menemukan 159 kasus peredaran obat tradisional ilegal di wilayah Bangka Belitung.

“Kasus yang kami temukan ini bervariasi, mulai dari produk yang tidak memiliki nomor izin edar hingga produk yang seolah legal namun ternyata mengandung bahan kimia obat berbahaya,” kata Agus, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan kasus-kasus tersebut ditemukan tersebar hampir merata di empat kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Hari ini kami menggelar bimtek sebagai bagian dari upaya menolak peredaran obat bahan alam yang mengandung BKO. Kami mengajak distributor dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan hanya menjual produk yang sesuai ketentuan seperti memiliki izin edar dan bebas dari bahan kimia obat,” tutur Agus.

Melalui bimtek tersebut, Agus berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan keamanan produk obat bahan alam makin meningkat.

Konsumen pun diimbau untuk lebih bijak dan cermat dalam memilih produk obat tradisional.

“Kami mengimbau dan mengajak agar para distributor bisa bersama untuk menjual produk bahan obat alami yang memiliki izin edar dan sesuai ketentuan. Kami juga memiliki aplikasi yang bisa dicek langsung oleh distributor agar bisa mendeteksi keberadaan produk yang ilegal,” ujar Agus.

Tak hanya bimtek, BPOM di Pangkalpinang juga aktif melakukan pengawasan rutin di berbagai wilayah Pulau Bangka.

Pengawasan dilakukan sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember, serta di momen-momen tertentu dengan melibatkan tim siber.

“Tim siber kami terus memantau peredaran obat herbal ilegal di berbagai platform online, termasuk media sosial dan marketplace,” ucap Agus. (t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved