Berita Kriminal

Polisi Bekuk Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur

Satuan Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial R (20), yang merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/9).

Bangkapos/Riki Pratama
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widy Prawira, (tengah) menjelaskan sejumlah ungkap kasus yang berhasil diungkap Polres Bangka Barat 

MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial R (20), yang merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/9). Pemuda ini diamankan setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, yang sudah dipacarinya selama enam bulan. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widy Prawira mengatakan, R diamankan di kediamannya, setelah pihak keluarga korban, melaporkan kasus ini ke polisi. Ecky menjelaskan, dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali dengan pacarnya tersebut yang berusia 16 tahun.

Ia mengatakan, penyelidikan kasus ini berawal dari foto yang ditemukan di handphone korban. "Kakak korban menemukan ada foto korban atasnya sudah tidak berbusana posisinya, di TKP langsung kita cek, melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka yang usianya 20 tahun, mereka ada hubungan kedekatan atau pacaran," kata Ecky, Jumat ( 6/9). 

Menurut Ecky, foto tersebut tersebar di beberapa keluarga korban sehingga mereka tidak terima dan melaporkannya ke polisi. "Barang bukti yang kita amankan satu helai kaus pendek warna hijau, satu helai celana panjang, pakaian dalam serta dua handphone," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved