Berita Kriminal

Modus Ajak Korban Ikut Arisan Bodong, Selebgram Toboali Tipu IRT

Seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Dewi Purnama (32) menjadi korban arisan bodong seorang selebgram.

Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan
Jadi Tersangka - Seorang selebgram inisial SJ (22) ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/9/2025). SJ jadi tersangka usai menjadi pelaku arisan bodong. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Dewi Purnama (32) menjadi korban arisan bodong seorang selebgram. Akibatnya warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, itu mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Seperti diketahui korban dan pelaku saling kenal satu sama lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, peristiwa itu bermula pada Kamis (20/2). Korban tiba-tiba mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari pelaku inisial SJ (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. 

Saat itu pelaku menawarkan penjualan dua nomor arisan kepada korban dengan nominal berbeda-beda. "Korban ini ditawari oleh pelaku untuk membeli dua nomor arisan dengan nominal Rp6,5 juta dan Rp7 juta," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Sabtu (13/9).

Menurutnya, jika korban membeli dua nomor arisan tersebut bisa mendapatkan hasil hingga Rp10 juta untuk setiap masing-masing nomor. Dengan jatuh tempo arisan pada tanggal 30 Maret 2025 dan 10 April 2025. 

Kala itu pelaku sempat terus merayu korban dan siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, korban menolak dan masih mempertimbangkan kebutuhan lainnya.

Keesokan harinya tepat pada Jumat (21/2) korban kembali mendapatkan pesan dari pelaku, namun lagi-lagi korban menolak tawaran tersebut. Puncaknya pada Sabtu (22/2) korban yang merasa tergiur rayuan itu langsung menghubungi pelaku. Korban ditawari untuk membeli dua nomor arisan itu dengan nominal Rp13,5 juta.

Sayangnya uang korban yang ada di dalam rekening tidak cukup dan hanya terdapat saldo sebesar Rp12,9 juta. Bahkan korban turut mengirimkan tangkapan layar isi saldo rekeningnya. Sampai akhirnya pelaku menyetujui agar korban membeli dua nomor arisan dengan harga sebesar Rp12,8 juta. 

Lantaran saldo senilai Rp100.000 akan digunakan untuk membeli jajan anak korban. "Jadi korban langsung mentransfer uang senilai Rp12,8 juta ke rekening pelaku," papar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Tatkala tanggal jadwal arisan diterima korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal nomor arisan yang dibeli. Sayangnya, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk memberikan jawaban kepada korban. Lantaran panik uangnya tak kunjung kembali, korban sempat bertanya kepada seorang temannya bernama Ocha (23) warga Kelurahan Teladan.

Teman korban diketahui turut membeli nomor arisan serupa dari pelaku dengan harga Rp5,5 juta. Seketika korban kaget bukan kepalang ketika tahu nomor arisan temannya belum ada kejelasan. 

Keduanya meyakini bahwa SJ telah melakukan penipuan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan. "Jadi kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp12,8 juta dan Rp5,5 juta," ucapnya.

Pelaku akhirnya dipanggil sebagai saksi terhadap dugaan kasus yang menjeratnya pada Jumat (12/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan

Dari hasil gelar perkara akhirnya SJ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan bodong. Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa satu unit iPhone 11, dua lembar rekening koran BCA, tujuh lembar tangkapan layar WhatsApp serta satu lembar bukti transfer. 

Kepada polisi tersangka mengaku nekat melakukan penipuan karena kebutuhan ekonomi. Dengan modus menjual arisan bodong kepada sejumlah ibu rumah tangga yang ada di Kota Toboali. "Tersangka ini merupakan seorang selebgram," sebut Raja Taufik Ikrar Bintani.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Dengan ancaman empat tahun pidana penjara," tegasnya. (u1)

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved