Berita Kriminal
Warga Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Ibadah Haji Plus
Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan Hanafi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan biaya ibadah haji plus.
MANGGAR, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan Hanafi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan biaya ibadah haji plus yang dialami warga Belitung Timur, yakni Tuti Muliati dan Deli.
"Senin, 8 September 2025, tersangka Hanafi ini dipanggil untuk diperiksa di Polres Belitung Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya Hanafi dilakukan penangkapan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada Pos Belitung, Selasa (9/9/2).
Ryo menyebutkan, kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika pada tahun 2020 Tuti Muliati mendaftarkan diri untuk keberangkatan ibadah haji plus melalui kantor perwakilan PT Arminareka di Tanjungpandan, Belitung.
Saat itu, korban telah menyetor uang muka sebesar Rp130 juta kepada Yanto, staf kantor perwakilan PT Arminareka.
Selanjutnya, pada 2023 korban kembali melakukan pelunasan biaya sebesar Rp220 juta.
Namun, ketika menanyakan kepastian keberangkatan, Yanto tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Setelah mendapatkan saran tetangganya yang bernama Ibnu, korban kemudian meminta bantuan Hanafi yang merupakan tetangganya untuk mengurus pengembalian dana," ujar Ryo.
Dia menambahkan, setelah berhasil menarik kembali uang dari Yanto, Hanafi menawarkan diri untuk mengurus pelunasan keberangkatan haji.
Dengan alasan adanya perubahan kurs dolar, Hanafi meminta tambahan uang sebesar Rp330 juta yang kemudian diserahkan secara tunai oleh korban.
Namun pada 2024, pihak kantor pusat PT Arminareka menghubungi korban dan menyampaikan bahwa korban belum melakukan pelunasan biaya haji.
“Saat dikonfirmasi, Hanafi mengakui bahwa uang yang telah diserahkan korban tidak pernah disetorkan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, korban gagal berangkat haji pada tahun 2025,” ujar Ryo.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang cukup, Polres Belitung Timur menetapkan Hanafi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Berkaca pada kasus ini, Polres Belitung Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait ibadah haji maupun umrah, serta memastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar.
"Ini juga penting sebagai pelajaran untuk semua, pastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji yang terdaftar. Semoga tidak terulang kembali kejadian serupa," tutur Ryo. (y1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250909_tersangka-kasus-penggelapan.jpg)