Berita Kriminal

Keponakan Laporkan Paman Curi Harta Warisan

Kepolisian Resor Bangka Tengah meningkatkan proses hukum kasus yang viral ke tingkat penyidikan, Jumat (13/9).

(Sepri)
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan. 

KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah meningkatkan proses hukum kasus yang viral ke tingkat penyidikan, Jumat (13/9). Kasus viral tersebut adalah, tentang adanya warisan anak yatim yang lenyap dan dijual oleh pamannya sendiri.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polres Bangka Tengah, ternyata pelapor atau korban merupakan seorang mahasiswa berusia 22 tahun. Korban bernama Ade Sherly (22) memang sudah tidak mempunyai ayah sejak tahun 2023 lalu dan memberikan warisan berupa rumah serta beberapa perabotan di dalamnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Satriawan mengatakan, tersangka Gusrianto berada di luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sedang dicari-cari oleh kepolisian. "Sebelumnya sempat beredar di media massa maupun online, yang mana ada dugaan perkara pencurian yang viral," katanya.

Sebenarnya, perkara yang dilaporkan oleh Ade Sherly ke Polres Bangka Tengah ada soal pencurian barang atau perabotan di dalam rumah milik almarhum orang tuanya. Sementara, soal rumah warisan orang tuanya dilaporkan atau berproses di Polda Kepulauan Bangka Belitung, bukan Polres Bangka Tengah.

Kronologisnya, korban mengetahui barang miliknya hilang pada Senin (29/3) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Payak, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah. Awalnya, korban mengetahui hal tersebut dari tetangganya, bahwa barang-barang di rumah korban diambil oleh pamannya bernama Gustianto alias Dandong.

"Setelah itu adik korban yakni Laura bersama Ibunya, Karmilawati mengecek barang-barang yang hilang tersebut," jelasnya.

Setelah dilakukan pengecekan ada beberapa barang yang hilang yakni 1 unit kulkas merk LG warna putih silver, 1 unit mesin cuci merk LG warna abu-abu, 1 unit televisi merk Toshiba 32 inch warna putih, 1 buah lemari aluminium 3 pintu warna putih, 1 set tabung oksigen beserta alat masker oksigen, 1 set kompor gas dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Pelapor bisa masuk ke dalam rumah melewati pintu depan kerana pintu tersebut sudah rusak, namun dalam keadaan tertutup sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp11.300.000.

"Saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan keberadaanya tidak diketahui, atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak Rp900," jelasnya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved