Berita Pangkalpinang

Pengajuan Penangguhan Penahanan dan JC Marwan Ditolak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menolak penangguhan penahanan dan Justice Collaborator (JC) terdakwa Marwan.

Bangkapos.com/Adi Saputra
Perwakilan dari Kejati Babel saat menemui massa aksi damai di depan pintu keluar Kejati Babel, Selasa (17/09/2024). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menolak penangguhan penahanan dan Justice Collaborator (JC) terdakwa Marwan. Hal tersebut diungkap Tim PH tersangka Marwan, Andi Kusuma saat ditemui awak media usai menggelar aksi damai dan dialog bersama pihak Kejati Babel, Selasa (17/9).

"Sudah diajukan untuk pemindahan penahanan, pembataran karena kondisi beliau (Marwan) sakit, dan kami juga penangguhan penahanan termasuk JC kemarin tapi semua ditolak atau tidak dikabulkan oleh pihak Kejati Babel," ungkap Andi Kusuma.

Menurut Andi, semua yang diajukan oleh tersangka melalui tim penasihat hukum tidak memenuhi syarat, sehingga apa yang diajukan oleh tersangka maupun tim penasihat hukum ditolak.

"Jadi karena tidak memenuhi syarat, tidak dikabulkan di situ dan itu pertimbangan dari pihak Kejati Babel atas persyaratan tersebut, kalau pendapat hukum dari kami Pak Marwan layak mendapatkan JC," ujarnya.

Dirinya juga sangat mengapresiasi pihak Kejati Babel, yang telah menerima perwakilan dari aksi massa terkait ditetapkannya tersangka Marwan dan menerima masukan hingga saran dari perwakilan aksi massa.

Apalagi yang menjadi tuntutan massa aksi damai tersebut terkait mantan Gubernur Babel, dalam kasus yang menjerat tersangka Marwan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel.

"Iya, tadi kami sudah bertemu dengan perwakilan Kejati Babel Asintel dan beberapa pegawai tadi, kami berharap perkara ini dipending terlebih dahulu karena masa Pilkada," kata Andi.

"Kami minta penegakkan hukum jangan dikotak-kotakan, terutama tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kami harap semuanya sama dan penegakkan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya," tambahnya.

Sebelumnya, puluhan orang melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), dengan membawa spanduk bertuliskan berbagai macam tulisan. Massa aksi ini ini dikawal ketat oleh personel Polresta Pangkalpinang dan beberapa pegawai dari Kejati Babel.

Dari pantauan di lapangan hingga pukul 10.26 WIB, massa aksi masih menyampaikan aspirasinya di depan pintu keluar Kejati Babel dengan membawa berbagai macam spanduk dan poster hingga pengeras suara untuk menyampaikan orasi.

Untuk diketahui, massa aksi ini sendiri menggelar aksi damai terkait adanya penahanan dan penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel Marwan oleh Kejati Babel beberapa waktu lalu. 

Diketahui, puluhan personel Polresta Pangkalpinang, diturunkan untuk pengamanan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. "Untuk personel kita turunkan sebanyak 81 orang personel, nanti mereka akan berjaga dan siaga di depan Kantor Kejati Babel dalam rangka pengamanan aksi damai," kata Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Toni Susanto.

Dirinya pun berharap, aksi damai bisa berjalan damai dan lancar, massa aksi menyampaikan aspirasinya sesuai aturan dan tidak melanggar anturan. Terutama tetap mengutamakan kondusifitas selama aksi berlangsung di Kejati Babel, agar apa yang disampaikan nanti bisa tersampaikan semua sesuai keinginan massa aksi damai.

"Kami harap massa aksi tetap menjaga kondusifitas dan keamanan bersama, supaya nanti aksi damai bisa berjalan lancar dan damai. Untuk pengamanan kita hanya dilakukan di TKP (Kejati), selama massa aksi damai melakukan aksinya hingga sampai dengan selesai dan semua berjalan sesuai keinginan," ujar Toni. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved