Berita Kriminal
Polisi Tangkap Buronan Pencurian, Malvin Susul Fajar Cs di Penjara
Tim Buser Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan Malvin alias Ipin (21) yang sebelumnya sempat kabur saat ingin diamankan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan Malvin alias Ipin (21) yang sebelumnya sempat kabur saat ingin diamankan. Pelaku diamankan di daerah Kelurahan Gabek Pangkalpinang dan telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian, Jumat (20/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Malvin alias Ipin diamankan polisi karena ikut serta dalam aksi pencurian, bersama tiga orang pelaku lainnya, yaitu Fajar Cs yang terlebih dahulu diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Di mana keempat kawanan pencuri ini, nekat mencuri rumah kosong dan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) hingga dilaporkan korbannya bernama Ilham Fribadi ke pihak Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan adanya penangkapan ini. "Iya, pelaku satu orang sudah kita amankan dan pelaku ini melakukan aksinya bersama tiga orang pelaku yang terlebih dahulu kita amankan sebelumnya yaitu Fajar, Riki dan Unyil," kata Riza Rahman, Minggu (22/9).
"Pelaku mengaku bahwa dalam melancarkan aksinya, dia bersama dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku Fajar untuk mencuri dan membobol rumah warga," ujarnya.
Riza Rahman menyebutkan, setelah berhasil mencuri dan membobol rumah korban, para pelaku meninggalkan TKP dan membagikan uang hasil curian yang dibagikan oleh pelaku Fajar. "Dari hasil pengakuan pelaku Malvin alias Ipin mendapatkan uang Rp200 ribu, tapi dari pengakuan pelaku Fajar pelaku Malvin alias Ipin mendapatkan uang kurang lebih Rp1 juta," jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang beserta barang bukti. "Sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka, dia bersama dengan tiga orang tersangka lainnya yang sudah kita amankan," tegasnya. (v1)
Pelaku Curi Katalis Knalpot, Korban Rugi Rp18 Juta |
![]() |
---|
5 Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Ventilator RSUD Soekarno Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Residivis Tepergok Simpan 2,70 Gram Sabu |
![]() |
---|
Duda Tepergok Hendak Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Bangka Belitung Amankan Dua Pria karena Kedapatan Membawa 20 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.