Pria 49 Tahun Aniaya Istri Siri

Rusmandi ditangkap di depan kantor Bank Indonesia, kompleks perkantoran Pemprov Babel

Editor: suhendri
Kolase Ilustrasi Tribun Bali, Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap Rusmandi alias Bujang (49) atas dugaan penganiayaan terhadap Pipi, istri sirinya.

Rusmandi ditangkap di depan kantor Bank Indonesia, kompleks perkantoran Pemprov Babel, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Pelaku sudah diamankan setelah adanya laporan yang dilaporkan korban ke SPKT Polda (Babel). Sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan Makopolda Kepulauan Babel," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (24/9/2024).

Jojo menyebutkan, pelaku dilaporkan korban karena melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami memar pada bagian mata, pusing kepala, bengkak di kedua tangan, serta sesak di bagian dada.

Penganiayaan itu berlangsung di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Untuk motif dari pelaku cemburu terhadap korban yang melayani pembeli dengan jarak yang terlalu dekat. Lalu pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Jojo.

"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku juga kini sudah dilakukan penahanan di mapolda," katanya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved