Pria 49 Tahun Aniaya Istri Siri
Rusmandi ditangkap di depan kantor Bank Indonesia, kompleks perkantoran Pemprov Babel
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap Rusmandi alias Bujang (49) atas dugaan penganiayaan terhadap Pipi, istri sirinya.
Rusmandi ditangkap di depan kantor Bank Indonesia, kompleks perkantoran Pemprov Babel, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku sudah diamankan setelah adanya laporan yang dilaporkan korban ke SPKT Polda (Babel). Sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan Makopolda Kepulauan Babel," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (24/9/2024).
Jojo menyebutkan, pelaku dilaporkan korban karena melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami memar pada bagian mata, pusing kepala, bengkak di kedua tangan, serta sesak di bagian dada.
Penganiayaan itu berlangsung di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Untuk motif dari pelaku cemburu terhadap korban yang melayani pembeli dengan jarak yang terlalu dekat. Lalu pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Jojo.
"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku juga kini sudah dilakukan penahanan di mapolda," katanya. (v1)
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Belum Bisa Dilantik dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Sebaran Perumahan di Kota Pangkalpinang Belum Merata, Gerunggang Terbanyak, Capai 39 Persen |
![]() |
---|
Putra Pangkalpinang Jabat Direktur P2A Kortas Tipikor Polri |
![]() |
---|
Tim Kementerian Setneg Pantau SPPG di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Waspada Potensi Banjir, Warga Pangkalpinang Diminta Bersihkan Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.