Sabtu, 11 April 2026

Berita Bangka Selatan

Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi Cuti Kampanye, Elfin Elyas Jabat Pjs Bupati Bangka Selatan

Rencananya Elfin Elyas akan didapuk sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan selama 60 hari ke depan.

Istimewa
Elfin Elyas Nainggolan 

TOBOALI, BABEL NEWS - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan, akan dikukuhkan hari ini, Selasa (24/9). Rencananya Elfin Elyas akan didapuk sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan selama 60 hari ke depan. Pengukuhan Pjs kepala daerah akan digelar di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dikukuhkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Sugito.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda tak menampik kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, pengukuhan Elfin Elyas sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dilakukan hari ini di Ruang Rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dua Pjs kepala daerah lainnya. Yakni Pjs Bupati Bangka Barat dan Pjs Bupati Belitung Timur.

"Benar, Pak Elfin Elyas akan dikukuhkan hari ini menjadi Pjs Bupati Bangka Selatan," kata Hefi Nuranda.

Hefi Nuranda memaparkan pengukuhan Pjs Bupati Bangka Selatan dilakukan lantaran bupati dan wakil bupati definitif yakni Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi mengajukan cuti untuk kampanye. Diketahui keduanya kembali mencalonkan diri untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ini. Keduanya resmi cuti selama 60 hari ke depan atau dua bulan sepanjang masa kampanye pilkada.

Terhitung mulai besok atau tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang. Masa cuti panjang bagi pasangan petahana ini diakui dia sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU Pilkada di mana bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Jadi bupati dan wakil bupati cuti selama 60 hari. Mulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024," papar Hefi Nuranda.

Selama cuti maka keduanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang menjadi hak sebagai bupati maupun wakil bupati. Hal ini termasuk fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas juga tidak boleh dipergunakan. Seperti yang telah diatur di dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. 

Saat ini keduanya yang kembali mencalonkan diri telah memberitahukan cuti secara tertulis ke semua pihak. Termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pihak kepolisian sebelum masa kampanye dimulai. 

Saat ini keduanya masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, keduanya masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan.

"Saat ini Pak Bupati, Riza Herdavid dan Ibu Wakil Debby Vita Dewi juga mulai besok sudah pindah dari rumah dinas. Karena memang selama masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk mobil dinas," ucapnya.

Meskipun demikian kata Hefi Nuranda, sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan rencananya juga akan melakukan penjemputan Pjs Bupati Bangka Selatan. Penjemputan Elfin Elyas dilakukan di Bandara VIP Depati Amir, Pangkalpinang sekitar pukul 08.30 WIB. Untuk kemudian dilakukan pengukuhan di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Setelah pengukuhan apakah Pak Pjs langsung ke Bangka Selatan kami juga belum tahu. Jadi kami masih menunggu," pungkas Hefi Nuranda(u1)

Sempat Emban Posisi Strategis
ELFIN Elyas Nainggolan sudah lama berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini pangkat atau golongannya IV/c Pembina Utama Muda. Elfin Elyas merupakan pria kelahiran Banda Aceh, 8 Desember 1973. Selain tengah menjabat sebagai Inspektur III Itjen Kemendagri, Elfin Elyas juga sempat mengemban sejumlah posisi strategis.

Misalnya, pada tahun 2022-2023 Elfin Elyas pernah menjabat sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah. Awal karier Elfin Elyas bermula saat menjadi staf pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 1995-2002. Kariernya mulai naik dan menjadi Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapanuli Utara pada tahun 2003. Lalu, menjadi staf pada Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal pada tahun 2004.

Dilanjutkan menjadi Kasubbid hubungan antar lembaga dan pers pada hubungan masyarakat (Humas) Pusat Penerangan pada tahun 2009. Satu tahun setelahnya Elfin Elyas menjadi Kepala Bidang (Kabid) Humas Pusat Penerangan tahun 2010. Pada tahun 2011 menjadi Kabid Ekonomi dan Keuangan Desa pada Balitbang. Tahun 2012 menjadi Kabid Analisis Politik Hukum dan HAM pada Pusat Kajian Kebijakan Strategis.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved