Selasa, 21 April 2026

KPU Kota Pangkalpinang Siapkan 50 Posko Pelayanan Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyiapkan 50 posko pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak tahun 2024.

Editor: suhendri
Grafis TribunAmbon.com/Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyiapkan 50 posko pelayanan pindah memilih pada pilkada serentak tahun 2024. 

Ke 50 posko tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. 

Posko-posko itu berada di kantor panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 7 kecamatan, kantor KPU Kota Pangkalpinang, dan 42 kelurahan.

"Layanan ini dibuka untuk memfasilitasi pemilih yang berhalangan hadir, misalnya sedang bertugas di tempat lain saat pilkada nanti, kalau mau mengurus langsung datang ke kantor KPU Pangkalpinang maupun ke sekretariat PPK dan PPS (panitia pemungutan suara) di daerah masing-masing," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tri Pertiwi, Kamis (10/10/2024).

Namun, Tri menjelaskan, pindah memilih tersebut hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024

"Pada ketentuan disebutkan, masyarakat yang ingin pindah memilih  harus sudah terdaftar di DPT dan hanya berlaku untuk warga atau penduduk berdomisili di kabupaten atau kota dalam satu provinsi," ujarnya.

Adapun kategori untuk mengajukan pindah memilih yakni menjalankan tugas, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas dalam proses rehabilitas di panti sosial. 

"Selanjutnya menjadi tahanan, tertimpa bencana, karena sekolah ataupun seseorang yang sudah pindah domisili," kata Tri. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved