Berita Kriminal
Pak Kumis Bobol Rumah Kontrakan, Dua Unit Handphone Raib Dicuri
Rumah kontrakan di Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dibobol pencuri.
SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Rumah kontrakan di Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dibobol pencuri. Sejumlah harta benda utamanya peralatan elektronik berupa smart phone alias telepon pintar milik penghuni rumah raib digondol maling. Akibatnya, penghuni rumah yang menjadi korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang mengatakan, korban pencurian berinisial SPD (60) warga pendatang asal Semarang, Jawa Tengah. Korban baru menyadari harta bendanya hilang pada Rabu (7/8) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Dua unit telepon pintar dan satu dompet berisi uang tunai lenyap digondol maling.
"Jadi korban mengetahui barang-barangnya hilang saat terjaga dari tidurnya. Saat dicek dua unit handphone dan satu dompet sudah hilang," kata William F Situmorang, Rabu (16/10).
William F Situmorang mengungkapkan berdasarkan keterangan korban pelaku diduga masuk dari jendela samping rumah kontrakan korban yang dalam keadaan tidak dikunci. Dua unit telepon pintar serta dompet masih ada di samping tempat tidur di dalam kamar saat korban mulai terlelap tidur. Akan tetapi, gawai itu raib ketika korban terjaga dari tidurnya dan ingin mengecek handphone miliknya.
Korban yang panik sempat mencari ponsel tersebut ke seluruh rumah, sayangnya tidak pernah ditemukan. Korban menduga kuat handphone miliknya dicuri oleh orang tak dikenal. Dugaan tersebut turut diperkuat dengan kondisi jendela rumah kontrakan korban yang sudah dalam kondisi terbuka. Sampai akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp6.150.000. Serta beberapa kartu identitas yang ada di dalam dompet," jelas William F Situmorang.
Usai korban melapor lanjut dia, aparat kepolisian langsung terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam. 69 hari berlalu tepatnya pada Senin (14/10) anggota kemudian mendapatkan informasi bahwa satu unit handphone milik korban telah aktif saat dilakukan pelacakan.
Diduga kuat handphone tersebut tengah digunakan oleh seseorang yang merupakan pelaku pencurian. Setelah ditelusuri ternyata keberadaan handphone tersebut berada di Jalan Prima Desa Simpang Rimba.
Kala itu gawai tersebut tengah digunakan oleh seorang pria berinisial NNG alias Pak Kumis (47). Saat dilakukan pencocokan nomor IMEI ternyata benar handphone tersebut merupakan milik korban SPD yang mengalami kehilangan handphone pada bulan Agustus 2024.
Ketika diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan handphone tersebut setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kontrakan lewat jendela samping. "Motif pelaku mengambil handphone tersebut untuk dimiliki. Juga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Dari penangkapan itu kata William, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil curian. Mulai dari dua unit handphone merek Oppo A78 dan Vivo Y12 serta satu kotak handphone. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pak Kumis kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Simpang Rimba.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar William. (u1)
| Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang Jadi Kurir Narkoba, Kedapatan Simpan 210 Gram Sabu |
|
|---|
| Buruh Harian di Toboali Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Jual Solar Subsidi Rp12.500 per Liter |
|
|---|
| Ayah Tiri Nekat Minum Racun Usai Dilaporkan Istri Diduga Lakukan Asusila ke Anak |
|
|---|
| Pria 34 Tahun di Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pak-Kumis-Ditangkap-Polres-Basel.jpg)