Kabar Belitung Timur

Pemkab Beltim Ajukan Raperda APBD 2025 Rp1 Triliun

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Diskominfo Beltim
Sekretaris Daerah Mathur Noviansyah menyampaikan Raperda kepada Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja di Ruang Rapat DPRD Beltim, Selasa (22/10). 

MANGGAR,BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Beltim. 

Raperda disampaikan oleh Sekretaris Daerah Mathur Noviansyah mewakili Penjabat Sementara Bupati Beltim Asmawa Tosepu kepada Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja di Ruang Rapat DPRD Beltim, Selasa (22/10). 

Pemkab Beltim menargetkan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk Belanja Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.038.751.128.731. Jumlah ini mengalami peningkatan 8,28 persen atau sebesar Rp79.398.911.218 dari APBD tahun 2024 ini yakni sebesar Rp959.352.217.513.

Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Beltim didominasi untuk Belanja Operasi, yang dialokasikan sebesar Rp823.303.664.363 termasuk belanja pegawai. Terdapat peningkatan sebesar Rp72.783.683.831 atau sebesar 9,7 persen dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan untuk Belanja Modal pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp110.529.104.418. Dengan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.000.000.000 dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp103.918.359.950. 

Untuk Pendapatan Daerah, Pemkab Beltim memproyeksikan pendapatan sebesar Rp915.514.074.059 atau mengalami peningkatan 9,94 persen yakni sebesar Rp82.795.208.226 dari APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp832.718.865.833. 

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp121.333.314.067, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp792.931.009.992 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sama dengan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.249.750.000.

Sekda Beltim Mathur Noviansyah mengatakan, pengajuan Raperda ini untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (2021-2026) yang mempunyai visi yaitu 'Belitung Timur Bangkit dan Berdaya' dan pembangunan nasional yang telah disusun sebagai penjabaran operasional dari strategi pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional.

"Kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Beltim diarahkan sesuai misi kedua dalam RPJMD yaitu pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk menciptakan wirausahawan daerah yang mandiri dan untuk perluasan kesempatan kerja. Selain itu juga diarahkan sejalan dengan tema pembangunan Kabupaten Beltim tahun 2025 yaitu 'Memperkuat Daya Saing Daerah dan Inovasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah'," kata Mathur dalam rilis Diskominfo Beltim kepada posbelitung.co, Selasa (22/10).

Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan agar dapat disusun dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Beltim. 

"Selanjutnya kami mohon perkenan pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat dapat melakukan pembahasan secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD," ujar Mathur. (*/s1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved