Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

4 Penambang Ilegal Nekat Bekerja di Dekat Komplek Pemda

Polres Bangka Tengah mengamankan empat terduga pelaku yang melakukan penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah.

Tayang:
Istimewa/ Polres Bangka Tengah
Deretan barang bukti dan juga lokasi penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah, Kecamatan Koba saat masa berlaku IUP telah habis. 

KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku yang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Rabu (21/1) malam. Selain para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Amirham menyampaikan, para terduga pelaku diamankan karena melakukan penambangan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang sudah habis masa berlaku operasionalnya.

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP PT Timah. "Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa lokasi tersebut sudah tidak memiliki izin operasional atau SPK. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit tambang darat yang sedang beroperasi," ujar Amirham, Jumat (23/1). 

Diakui Amirham, setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas gabungan menemukan delapan orang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan. Namun, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri, sementara empat lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, keempat pekerja yang diamankan tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pemilik tambang berinisial AC dan kuasa lapangan berinisial FR, yang pada saat penertiban tidak berada di lokasi," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Amirham.

Diakuinya, dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit mesin tanah jenis Fuso dan pompa. Kemudian satu unit mesin air jenis Donfeng dan pompa, satu buah sakan, selang, satu gulung selang monitor dan satu gulung selang tanah. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved