Berita Kriminal

Oknum Warga Curi Motor Penambang di Bangka Selatan

Seorang warga berinisial HNA (34) asal Desa Lebung Gajah, Kecamatan Selapan ditangkap kepolisian dari Polres Bangka Selatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
HNA (34) asal Desa Lebung Gajah, Kecamatan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan, Senin (4/11/2024). HNA ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pelabuhan Jeki, Kelurahan Tanjung Ketapang. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang warga berinisial HNA (34) asal Desa Lebung Gajah, Kecamatan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap kepolisian dari Polres Bangka Selatan. HNA ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor milik penambang di Kawasan Pelabuhan Jeki, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Usai melancarkan aksi tersebut pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pasca-tiga hari pelaku melancarkan aksinya atau pada Jumat (1/11). Pelaku ditangkap dengan barang hasil curiannya berupa satu unit sepeda di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka sekitar pukul 15.30 WIB. Diketahui sepeda motor hasil curian itu dibawa pelaku kabur ke Belinyu guna mendatangi keluarganya yang ada di sana.

"Penangkapan kita lakukan setelah kita mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Bangka. Mengingat pelaku kabur ke Kecamatan Belinyu," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Senin (4/11).

Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (28/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban mendapatkan telepon dari suaminya bahwa sepeda motor miliknya tak ada lagi di tempat awal mula diparkir. 

Sampai akhirnya suami korban bertanya kepada istrinya apakah korban telah mengambil sepeda motor tersebut di Pelabuhan Jeki. Namun korban menyangkal sepeda motor itu telah diambilnya.

Karena tak percaya suami korban langsung bergegas pulang untuk memastikan hal itu. Didapatkan sepeda motor tersebut memang tak berada di rumah, lalu korban dan suaminya kembali ke Pelabuhan Jeki guna melakukan pencarian. 

Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas di lokasi motor itu telah dicuri oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal. Berbekal video rekaman korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

"Akibat pencurian itu korban dan suaminya mengalami kerugian hingga mencapai Rp10 juta," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Berawal dari laporan itu lanjut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Diketahui terduga pelaku melarikan diri ke Kecamatan Belinyu di rumah kerabatnya menggunakan kendaraan hasil curian. 

Mendapatkan informasi itu anggota langsung melakukan penangkapan bersama tim gabungan dari Polres Bangka. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BN 2900 VG.

"Modus mengambil motor karena tidak menggunakan kunci dan digunakan keperluan pribadi. Memang hasil curian belum sempat dijual, namun dipakai tersangka kabur ke Belinyu," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti hasil curian turut dibawa ke Polres Bangka Selatan

HNA dipersangkakan melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan sepeda motor. "Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ucap Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved