Berita Bangka Barat

Berikan Waktu 3 Hari, Timgab Imbau Penambangan Ilegal di Perairan Keranggan-Tembelok

Tim gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP Bangka Barat memberikan imbauan terhadap aktivitas penambangan ilegal di perairan Keranggan-Tembelok.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Tim gabungan dari TNI/Polri dan Sat Pol PP Bangka Barat, melakukan penertiban berupa imbauan ke aktivitas ilegal di perairan Keranggan-Tembelok, Kecamatan Mentok, pada Minggu (10/11/2024) sore. 

"Saat ini daya mampu pembangkit listrik di Sistem Bangka masih mencukupi  untuk kebutuhan listrik di Pulau Bangka. Namun jika terjadi pemeliharaan pada unit pembangkit atau terjadinya gangguan pada kabel laut, maupun SUTT 150kV maka sistem Bangka membutuhkan transfer daya listrik melalui kabel laut dari Sumatera," kata Eko.

"Jikalau kabel laut dan SUTT 150kV bermasalah di Mentok pasokan listrik dari Sumatera tidak akan dapat tersalurkan ke sistem Bangka yang berpotensi mengakibatkan listrik di sistem Bangka defisit dan menyebabkan pemadaman," jelasnya.

Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Bangka, Ebtian Apriantoro, memaparkan beberapa larangan terkait aktivitas di sekitar kabel laut. Ia mengakui, dalam radius 500 meter dari kabel laut, tidak diperkenankan adanya aktivitas seperti penjangkaran, pengeboran, penambangan, atau pengeboman, karena dapat mengganggu kabel tersebut. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved