"Saat ini daya mampu pembangkit listrik di Sistem Bangka masih mencukupi untuk kebutuhan listrik di Pulau Bangka. Namun jika terjadi pemeliharaan pada unit pembangkit atau terjadinya gangguan pada kabel laut, maupun SUTT 150kV maka sistem Bangka membutuhkan transfer daya listrik melalui kabel laut dari Sumatera," kata Eko.
"Jikalau kabel laut dan SUTT 150kV bermasalah di Mentok pasokan listrik dari Sumatera tidak akan dapat tersalurkan ke sistem Bangka yang berpotensi mengakibatkan listrik di sistem Bangka defisit dan menyebabkan pemadaman," jelasnya.
Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Bangka, Ebtian Apriantoro, memaparkan beberapa larangan terkait aktivitas di sekitar kabel laut. Ia mengakui, dalam radius 500 meter dari kabel laut, tidak diperkenankan adanya aktivitas seperti penjangkaran, pengeboran, penambangan, atau pengeboman, karena dapat mengganggu kabel tersebut. (riu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.