Berita Bangka Selatan

Tangkap Tiga Pria Asal Kecamatan Simpang Rimba, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

(Ist Humas)
Anggota Ditresnarkoba Polda Babel, ketika menggeledah dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. 

SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (9/11). Ketiga warga tersebut diamankan oleh polisi, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini, dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama polisi mengamankan Sul alias Sa (33) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,18 gram.

Selanjutnya, anggota pun kembali mengamankan satu orang pelaku Aan alias A (33) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,31 gram.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. "Iya, kita amankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh anggota Polda Babel," kata Fauzan Sukmawansyah, Selasa (12/11).

Menurutnya, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa kemasan. "Dari tangan pelaku Sul alias Sa, ditemukan satu klip bening sedang sabu dan 41 klip bening kecil sabu dengan berat total bruto 16,18 gram. Saat dilakukan penggeledahan didampingi ketua RT setempat ditemukan juga wadah warna biru putih, satu klip bening besar, empat klip bening sedang serta dua unit handphone," jelasnya.

Kemudian, dari pelaku Aan alias A, personel mengamankan 35 paket kecil berisikan sabu seberat 5,31 gram, satu plastik bening kosong, satu buah dompet, satu unit handphone. "Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan Suhardi (52) di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Dari tangan pelaku diamankan delapan paket sedang, 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram dan barang bukti lain termasuk satu pucuk senjata air softgun dengan amunisi dua butir peluru. 

Dua pengedar
Kepolisian Resor Bangka Barat juga mengamankan dua pengedar narkoba di Mentok, yakni KS (42) perempuan dan YP (41) laki-laki. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 21 paket narkotika sabu siap edar dengan berat brutto 6,14 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap tim gabungan  Satres Narkoba Polres Bangka Barat dan Unit Resintel Polsek Mentok. Polisi menyergap keduanya di dalam rumah kontrakan, berada di Kampung Sawah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, pada Senin 11 November 2024. 

"Keduanya tak berkutik setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Polisi menemukan 21 paket narkotika siap edar dengan berat brutto 6,14 gram di bawah kasur yang berada di dalam kontrakan," kata Budi Prasetyo, Selasa (12/11).

Diakuinya, pengakuan dari kedua tersangka masih memiliki hubungan sepupu. "Pengakuannya yang laki-laki sepupunya. Yang ngontrak rumah itu tersangka perempuan sedangkan laki-laki numpang karena dia kerja di Selindung," kata Budi.

Selain itu, dari tangan keduanya polisi mendapatkan dua unit handphone, 19 kaca pirex, uang sebesar Rp1,4 juta, diduga sebagai hasil penjualan dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan dalam aktivitas mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Kedua pelaku KS dan YP yang merupakan warga Bangka Selatan mengaku telah menjual narkotika tersebut sekira satu bulan lebih di wilayah Kecamatan Mentok Bangka Barat," ujarnya.

Budi menambahkan, proses penyidikan dan penyelidikan telah dilimpahkan dari Polsek Mentok ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dan keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. "Pelaku KS mengakui memiliki anak kandung bernama Dio yang baru sekitar 3 minggu yang lalu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Dusun Jungku Desa Air Putih Kecamatan Mentok, Bangka Barat dengan kasus yang sama," ujarnya. (v1/riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved