Berita Kriminal

Satres Narkoba Belitung Amankan Empat Penyalahguna Narkoba, Oknum Kadus Jadi Kurir Sabu

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
KONFERENSI PERS - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik (tengah) menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan sabu pada Senin (15/9/2025). Sepanjang September 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025. Empat tersangka berinisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio dan VP alias Pabel. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. "Jadi empat orang ini punya peran masing-masing dalam peredaran sabu dan berkasnya juga terpisah," ujar Martuani Manik saat menggelar konferensi pers pada Senin (15/9). 

Ia menjelaskan, tersangka pertama JS alias Jono, diamankan di sekitaran Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan pada Sabtu (6/9). Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkusan plastik hitam berisikan satu plastik klip sabu. 

Berdasarkan penimbangan, berat kotor sabu mencapai 4,47 gram. "Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama yaitu narkotika," katanya. 

Kemudian tersangka kedua, H alias Ebonk diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak pada Selasa (9/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan enam potongan sedotan biru serta satu potongan sedotan bening, berisikan plastik klip sabu. 

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka, di Desa Air Rayak dan menemukan satu alat isap sabu, satu korek api dan satu pak plastik klip bening. "Untuk tersangka Ebonk ini total barang bukti sabu seberat 1,37 gram," katanya. 

Polisi terus melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap tersangka ketiga RS alias Rio. Rio yang merupakan kepala dusun (kadus) di salah satu desa di Kecamatan Tanjungpandan, diamankan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Tersangka diamankan di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis 2, Desa Air Ketekok, RT 22, RW 06. Hasil penggeledahan ditemukan 15 paket diduga sabu, 26 potongan sedotan, satu pak plastik klip bening, pirex, timbangan digital dan ATM. "Tersangka ini sudah lima kali menerima barang untuk diedarkan," katanya. 

Tersangka terakhir, inisial VP alias Pabel yang merupakan adik dari Rio, diamankan di rumahnya di Desa Air Raya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 2,49 gram serta barang bukti lainnya. 

"Empat tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved