Berita Kriminal
Satres Narkoba Belitung Amankan Empat Penyalahguna Narkoba, Oknum Kadus Jadi Kurir Sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025. Empat tersangka berinisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio dan VP alias Pabel.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. "Jadi empat orang ini punya peran masing-masing dalam peredaran sabu dan berkasnya juga terpisah," ujar Martuani Manik saat menggelar konferensi pers pada Senin (15/9).
Ia menjelaskan, tersangka pertama JS alias Jono, diamankan di sekitaran Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan pada Sabtu (6/9). Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkusan plastik hitam berisikan satu plastik klip sabu.
Berdasarkan penimbangan, berat kotor sabu mencapai 4,47 gram. "Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama yaitu narkotika," katanya.
Kemudian tersangka kedua, H alias Ebonk diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak pada Selasa (9/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan enam potongan sedotan biru serta satu potongan sedotan bening, berisikan plastik klip sabu.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka, di Desa Air Rayak dan menemukan satu alat isap sabu, satu korek api dan satu pak plastik klip bening. "Untuk tersangka Ebonk ini total barang bukti sabu seberat 1,37 gram," katanya.
Polisi terus melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap tersangka ketiga RS alias Rio. Rio yang merupakan kepala dusun (kadus) di salah satu desa di Kecamatan Tanjungpandan, diamankan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka diamankan di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis 2, Desa Air Ketekok, RT 22, RW 06. Hasil penggeledahan ditemukan 15 paket diduga sabu, 26 potongan sedotan, satu pak plastik klip bening, pirex, timbangan digital dan ATM. "Tersangka ini sudah lima kali menerima barang untuk diedarkan," katanya.
Tersangka terakhir, inisial VP alias Pabel yang merupakan adik dari Rio, diamankan di rumahnya di Desa Air Raya. Hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 2,49 gram serta barang bukti lainnya.
"Empat tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. (dol)
Residivis Congkel Rumah Purnawirawan Polri |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba, Temukan 85 Paket Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Tertangkap Tangan Petugas Keamanan yang Berpatroli, Petani Gasak 1,1 Ton Sawit Perusahaan |
![]() |
---|
Modus Ajak Korban Ikut Arisan Bodong, Selebgram Toboali Tipu IRT |
![]() |
---|
Residivis Tepergok Bobol Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.