Berita Pangkalpinang

Tindak Lanjuti Laporan soal Tambang Ilegal, Pemkot Pangkalpinang Bakal Bentuk Satgas Khusus

Wilayah Kota Pangkalpinang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAPAT KOORDINASI - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan instansi terkait di Smart Room Center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (16/9/2025). Rapat tersebut membahas langkah penanganan serius terhadap praktik pertambangan ilegal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan instansi terkait membahas langkah penanganan serius terhadap praktik pertambangan ilegal, Selasa (16/9/2025).

Rapat yang berlangsung di Smart Room Center (SRC), kantor Wali Kota Pangkalpinang, ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adaya aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di  wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat tersebut, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menegaskan, secara tata ruang maupun aturan perizinan, wilayah Kota Pangkalpinang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Dengan demikian, segala bentuk aktivitas tambang di Pangkalpinang sudah pasti berstatus ilegal.

"Sudah beberapa masyarakat yang menyampaikan laporan kepada kami. Padahal, tata ruang di Pangkalpinang tidak ada yang membolehkan adanya pertambangan. Artinya, jika ada aktivitas tambang, itu sudah jelas melanggar aturan," kata Unu.

Kepada awak media, Unu mengaku, selama ini setiap laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti dengan memerintahkan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk melakukan penertiban tambang ilegal.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tambang tanpa izin itu justru dinilai makin tidak terkendali.

"Oleh karena itu, kami melaksanakan rapat koordinasi ini dan meminta dukungan penuh dari forkopimda, mulai dari Polri, TNI, kejaksaan, satpol PP, hingga camat dan lurah. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut membantu pengawasan," tutur Unu.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Unu, akan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan unsur TNI, Polri, kejaksaan, satpol PP, serta perangkat kelurahan dan kecamatan.

Satuan tugas ini nantinya difokuskan untuk penindakan tambang ilegal.

"Insyaallah kami akan bentuk satgas khusus dalam rangka penanganan dan penindakan. Kami tegaskan bahwa di Kota Pangkalpinang tidak boleh ada aktivitas tambang lagi," kata Unu.

"Ke depan, sambil menyusun pembentukan satgas, kami mohon kepada masyarakat untuk menyampaikan setiap temuan tambang ilegal. Pemerintah kota bersama aparat akan menindak tegas," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved